Polresta Denpasar Tangkap Para Tersangka Gendam Lintas Provinsi
Denpasar-kabarbalihits
Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan komplotan penipuan gendam dengan 4 tersangka yang beraksi di 17 TKP lintas provinsi.
17 lokasi tersebut diantaranya berada di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan beberapa wilayah di Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menjanjikan menggandakan uang, yakni menawarkan uang Rupiah ditukar dengan uang Dolar.
“Awalnya terungkap berdasarkan laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 24 maret namun setelah melakukan pemeriksaan disini ada LP tanggal 15 Februari 2022 kemudian 23 september 2021, dan 27 oktober 2021. Dari laporan yang diterima ini kita melakukan penyelidikan oleh satuan reserse kriminal umum, dimana ada 4 tersangka saling bekerjasama,” ucap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar (28/3/2022).
Disebutkan 4 tersangka ini bernama Suryo Kirono Triatmojo (58) warga Sleman, Bram Setiawan (52) asal Jakarta, Tri Hariyono (47) tinggal di Malang dan seorang perempuan Melya Marwati (35) tinggal di Bekasi.
Mereka ditangkap atas laporan korban Nyoman Meriasih, yang hendak mengambil uang di kantor cabang BCA di Jalan Sudirman Denpasar pada 22 maret 2022.
Salah satu dari pelaku mendatangi Meriasih dan menawarkan untuk menukarkan uang rupiah dengan dolar yang berjumlah 2 kali lipat. Kemudian Meriasih dihampiri pelaku wanita, yang menawarkan bantuan mengantar untuk menukarkan dolar.
“Sehingga yang telah diterima langsung ditukarkan. Sedangkan pelaku mengajak korban untuk naik ke mobil mengajak ke kantor BCA untuk mengambil uang dari korban,” jelas Yugo Pamungkas.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke swalayan untuk membeli buah, dan meninggalkan korban.
Tidak hanya berupa uang sebanyak Rp 30 juta, pelaku juga merampas perhiasan milik korban.
“Barang bukti yang telah diamankan ada uang tunai senilai Rp 279 juta dimana uang tunai milik korban Rp 30 juta. Kemudian uang hasil dari penjualan perhiasan sebesar Rp 249 juta,” bebernya.
Kemudian untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan mata uang negara brazil, sejumlah 234 lembar pecahan 1000 dolar brazil, dan beberapa uang tunai pecahan Rp 1000 serta menggunakan Id card Bank palsu.
“Untuk uang dolar dari Brasil asli namun sudah tidak berlaku lagi dalam beberapa tahun ini. Mereka juga menggunakan beberapa identitas dari beberapa bank BUMN maupun bank swasta ada dari BCA, BRI, BNI, Mandiri maupun Telkom untuk menyakinkan korban,” katanya.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menggunakan mobil xenia putih yang disewa dengan memasang plat nopol palsu. Dengan aksi yang dilakukan di sejumlah lokasi, para pelaku memperoleh uang hingga miliaran.
“Kerugian korban sudah miliaran. Dari 17 TKP ada 17 korban. Tapi masih banyak dan kami masih kembangkan,” ujar Bambang Yugo Pamungkas
Salah satu pelaku ini dikatakan mempunyai keahlian menggendam dengan memantau calon korban.
Dihadapan Kapolresta, para pelaku mengaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai warga negara Malaysia, penukar uang, pembujuk korban, dan driver.
“Jadi mereka awalnya di Jakarta 3 tahun lalu, sebenarnya mereka berempat yang mengajak pertama kali inisial namanya T sudah meninggal. Kemudian mereka melakukan tindak pidana bersambung, setelah T meninggal maka dilanjutkan oleh mereka bertiga dan ditambah 1 rekannya lagi selaku driver,” imbuh Kapolresta.
Pelaku pembujuk yang berperan sebagai orang asing mengaku tidak menggunakan ilmu gendam, tapi ia hanya memiliki kemampuan kepintaran berbicara.
“Tidak ada ilmu gendam ndan, tapi karena kepintaran kita bicara,” kata Tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan maksimal 4 Tahun penjara. (kbh1)