November 25, 2024
Daerah Hukum

Pinjam Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Bali Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar-kabarbalihits 

Seorang warga Ungasan, Kuta Selatan, Badung bernama I Wayan Pasar (61) melaporkan seorang oknum anggota DPRD Bali aktif berinisial IMD ke Polda Bali.

Kasus ini bermula tahun 2019, IMD meminjam sertifikat tanah milik pelapor untuk meminjam uang di bank.

Dengan berbagai bujuk rayu, korban I Wayan Pasar akhirnya memberikan sertifikat tanah atas nama I Wayan Pasar dan I Wayan Ekayasa seluas 5.100 meter persegi kepada IMD.

“Karena saat itu sertifikat masih di BPD Bali Nusa Dua sebagai jaminan pinjaman dan IMD kemudian menebus bersama anak pertama korban,” ucap Kuasa Hukum I Wayan Pasar, I Wayan Eka Suwecantara didampingi I Gusti Agung Indra Mahendra, advokat dari kantor hukum TURN UP Global Solution & Partners, di Denpasar (27/3/2022).

Setelah mendapat sertifikat, Oknum Anggota DPRD Bali IMD ini kemudian meminta agar sertifikat dipecah karena di dalamnya masih ada Pura maka dilakukan  ditolak jika dipakai untuk jaminan. Alasan ini pun disetujui keluarga korban.

Belum selesai proses pemecahan sertifikat, IMD juga meminjam satu sertifikat lain milik korban I Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa dengan luas 1.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pura Pemecutan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

IMD menjanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan dan memberi alasan di bulan Januari 2020, Surat Keputusan (SK) sebagai Anggota DPRD Bali keluar sehingga dapat digunakan sebagai jaminan meminjam uang dan mengembalikan sertifikat milik korban.

Untuk lebih meyakinkan, IMD membuat surat pernyataan tertanggal 23 Agustus 2019, namun tidak disebutkan secara rinci obyek sertifikat yang dipinjam.

“Pada 31 Oktober 2019 pemecahan sertifikat seluas 5.100 meter persegi telah selesai dilakukan, dikeluarkan BPN Kabupaten Badung masih atas nama I Wayan Pasar dan I Wayan Ekayasa dengan luas 3.575 meter persegi terletak di Jalan Pura Pemecutan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sementara satu SHM lagi belum diketahui isinya karena tak sempat dilihat oleh keluarga korban,” bebernya. 

Setelah dua sertifikat diterbitkan BPN langsung disimpan terlapor IMD dengan dalih dicari debtcollector sebagai jaminan utang.

18 November 2019 IMD menjemput kedua korban I Wayan Pasar dan I Wayan Ekayasa untuk ke kantor Notaris IGPA dan  bertemu INS yang memberi pinjaman pada IMD sebesar Rp 3 Miliar dengan jaminan SHM No 15960 milik I Wayan Pasar dan I Wayan Ekayasa.

Saat berada di notaris, kedua korban diminta untuk menandatangani surat tanpa penjelasan apa-apa.

Dari kantor notaris, kedua korban diajak IMD untuk transaksi di bank menerima transfer Rp 3 Miliar dan saat itu juga disuruh menarik kembali oleh IMD.

Kedua korban mengaku tidak pernah menerima uang apapun karena I Wayan Pasar menganggap yang terjadi di notaris hanya transaksi meminjam uang antara IMD dan INS dengan jaminan sertifikat miliknya.

Korban juga sempat menanyakan sertifikat tanah seluas 1.000 meter persegi yang dipinjam IMD. Anak ketiga I Wayan Pasar kemudian mencari informasi terkait sertifikat tanah orang tuanya dan di dapati ternyata sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi tersebut berada di Notaris Candra yang berkantor di Jalan Kepundung Denpasar. Oleh notaris dijelaskan secara lisan bahwa sertifikat dititipkan di notaris karena ada utang piutang senilai Rp800 juta yang dilakukan IMD dengan menjaminkan sertifikat milik I Wayan Pasar dan I Wayan Ekayasa

Beberapa pekan kemudian ada sejumlah orang mengukur tanah milik kedua korban  seluas 3.575 meter persegi. Dari sinilah I Wayan Pasar baru menyadari telah tertipu dengan penandatanganan surat di notaris yang belakangan diketahui merupakan jual beli atas tanah tersebut.

I Wayan Pasar pun kemudian menelepon IMD untuk minta penjelasan. Saat itu IMD beralasan segera mengembalikan sertifikat yang dipinjam.

Korban juga sempat menanyakan pada IMD adanya alat berat di lokasi tanah untuk penataan, tak ada jawaban. Bahkan sampai saat ini IMD tak bisa dihubungi.

I Wayan Pasar merasa dirugikan dengan tindakan IMD, INS dan oknum notaris IGPA. saat ini tanah milik korban justru telah dipecah menjadi beberapa bidang atau kavling untuk dijual kepada pihak lain.

Ketiga oknum ini telah dilaporkan ke Polda Bali yang diduga bagian dari sindikat mafia tanah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali LP/B/154/lll/2022/SPKT/ Polda Bali tanggal 21 Maret 2022 dugaan kasus penipuan dan membuat surat keterangan palsu.

Korban berharap Polda Bali dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak jatuh korban yang lebih banyak lagi.

Baca Juga :  Bupati Dorong Koperasi di Buleleng Terapkan Digitalisasi

Kuasa Hukum I Wayan Pasar menduga IMD tidak melakukan kejahatan ini seorang diri, dan masih ada beberapa pelaku yang terlibat karena dilakukan secara sistematis dan rapi.

“Korban yakin Polda Bali dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini,” imbuhnya. (kbh)

Related Posts