November 25, 2024
Daerah Peristiwa

Walikota Jaya Negara Akan Lakukan Kajian SK Tahun 2014, Hotmix Jalan Tukad Punggawa Serangan

Denpasar-kabarbalihits

Polemik pengaspalan jalan di lingkar timur Serangan terus bergulir. Kali ini Surat Keputusan pengaspalan jalan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Denpasar dinilai bertentangan oleh pemilik tanah, Siti Sapurah yang merupakan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir. 

Siti Sapurah mempertanyakan dasar Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014, sedangkan dikeluarkannya SK tersebut seharusnya mengacu kepada berita acara tanggal 2 Mei 2016 yaitu penyerahan jalan yang disediakan PT BTID sebagai pihak pertama kepada Desa Adat Serangan. 

Menanggapi hal tersebut, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku baru akan mengecek dan akan melakukan kajian hukum terkait SK Tahun 2014. 

“Baru saya lihat suratnya kemarin, saya sudah minta ke Bagian Hukum untuk melakukan kajian untuk SK tersebut sebelum dilaporkan ke kami,” ucap singkat Walikota Jaya Negara usai menyambut kunjungan Kapolri di kawasan Benoa, Denpasar Selatan (19/3/2022).

Siti Sapurah saat menunjukkan SK Tahun 2014 di Kantornya.

Sebelumnya Siti Sapurah yang populer disapa Ipung berencana melaporkan perkara ini ke KPK dan Kejaksaan Agung berdasarkan keluarnya SK Walikota Tahun 2014 tersebut. 

Berdasarkan SK yang dikeluarkan Walikota pada tahun 2014, Ipung menilai bertentangan dengan berita acara yang dikeluarkan 2 Mei 2016. Ia meyakini ada mafia tanah yang mengatasnamakan diri sebagai pemilik sah tanah miliknya. 

“Dua tahun loh lebih dulu SK-nya keluar dibanding berita acara penyerahan jalan dari BTID. Kedua, jalan Tukad Punggawa didepan tanah saya itu nyelundup, Tukad Punggawa tidak ada angka 1-nya dan terpisah dari Tukad Punggawa 1 dipisahkan oleh jalan Tukad Guming dan dipisahkan dengan jalan Tukad Penataran. Saya yakin disini ada mafia tanah yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik sah tanah saya,” ujarnya (16/3/2022).

Dengan tegas Ipung meminta kepada Walikota yang menjabat saat itu, untuk mengejar oknum yang bermain dibalik keluarnya SK tersebut.

“Kalau tidak, saya kejar sendiri, saya akan surati KPK. Jika tidak ada tindakan apa-apa dari apa yang saya katakan sekarang anggap itu ucapan saya sebagai surat terbuka untuk bapak-bapak yang terhormat disitu di Pemkot Denpasar. Jika tidak, mohon maaf bukan maksud melawan bapak, akan saya bongkar itu jalan,” pungkasnya. 

Polemik klaim tanah sepihak ini mencuat setelah warga dikagetkan dengan tindakan ahli waris yang menutup jalan sisi timur Kampung Bugis, Serangan, Denpasar dengan batako setinggi 3 susun. 

Baca Juga :  Ipung Bersyukur Menangkan Banding, Diharapkan Semua Pihak Terima Putusan PT 

Tindakan yang dilakukan Ipung bukan tanpa alasan, yakni bermula dari pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyatakan kepada Desa Adat Serangan, bahwa tanah seluas 7 are yang dibangun jalan hotmix diatas lahannya 112 Are adalah milik PT BTID berdasarkan sertifikat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. 

Namun berdasarkan dikeluarkannya SK.9410/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali, dijelaskan bahwa tanah areal eksekusi dan jalan tersebut tidak termasuk areal Kehutanan atau areal BTID. (kbh1) 

Related Posts