Hadirkan 5 Saksi Meringankan, WNA Uzbekistan Minta Keadilan
Denpasar-kabarbalihits
WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov yang tersandung kasus dituduh mencuri surat dan dokumen perusahaan, kembali menjalani persidangan. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa, berlangsung hingga 8 jam yang dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (17/3/2022).
Sidang berjalan secara virtual, dimana para saksi dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, sedangkan terdakwa Alimov berada di Lapas Kerobokan.
Terdakwa Dilshod Alimov menghadirkan lima orang saksi terdiri dari karyawan di perusahaannya, yang pada intinya memberikan keterangan dihadapan hakim untuk meringankan terdakwa.
Usai sidang, Kuasa Hukum Sri Dharen menyampaikan bahwa di awal sidang, pihaknya sempat memohon ijin majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari pihak terdakwa. Namun karena keterbatasan waktu, permohonan itu tidak dikabulkan.
“Kami meminta untuk menghadirkan saksi ahli kami, tapi Majelis menolak karena keterbatasan waktu. Kami menerima dan kami bacakan keterangan saksi ahli kami yang mengatakan tidak ada unsur pidana dalam perkara ini. Dalam tahap penyelidikan di Polresta dia (saksi ahli) sempat minta untuk menghentikan penyelidikan tetapi tidak diindahkan,” ucap Dharen.
Dilanjutkan, setelah para saksi memberikan keterangan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dimana dalam keterangannya, terdakwa masih merasa aneh dengan dirinya yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini menjadi terdakwa karena pelanggaran hukum yang tidak dia lakukan.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, bagaimana mungkin dia mencuri di perusahan yang dia dirikan sendiri. Sementara sewa gedung perusahaan, beli furniture, hingga gaji karyawan dilakukan oleh Alimov sendiri. Justru dia dituding mencuri dokumen di kantornya sendiri oleh mitra kerjanya F.
Padahal dokumen yang dimaksud diambil dari kantornya sendiri karena diduga adanya aliran dana yang tidak jelas laporannya. Sehingga, Alimov meminta F sebagai pelapor untuk membuatkan laporan terkait penggunaan dana tersebut. Namun F tidak membuatkannya. Dari sanalah Alimov berniat mengaudit dan mengambil dokumen yang dimaksud tersebut.
“Kami memegang komitmen kata-kata Majelis, walaupun kami tidak menghadirkan saksi ahli, maka Ketua Majelis mengatakan, kalau Ketua Majelis dan Majelis memiliki opini sendiri walaupun dengan dan tanpa saksi ahli. Saya sangat apresisi dengan kata-kata itu. Saya berharap akan mendapatkan keputusan maksimal dalam konteks keadilan terhadap klien saya yang tidak bersalah dan diharapkan diberikan hukuman seringan-ringannya dan keadilan seadil-adilnya” imbuhnya.
Untuk sidang berikutnya akan kembali digelar pada Selasa (22/3/2022) dengan agenda tuntutan. (kbh1)