November 25, 2024
Pendidikan

Pendamping Internal Unud, Pengawal Akreditasi Menuju Unggul

Badung – kabarbalihits  

Untuk memaksimalkan penyampaian Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS), Universitas Udayana (Unud) melalui Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) telah membuat sistem pendampingan pengajuan akreditasi. 

Pendampingan ini dilakukan oleh dosen yang telah dilatih dalam pembuatan LED dan LKPS. Peraturan akreditasi yang sangat dinamis mengharuskan pendamping internal mengetahui aturan dan informasi terbaru dari BAN-PT, sehingga LP3M setiap tahun selalu melaksanakan pelatihan dan penyegaran pendamping internal seperti yang dilakukan pada hari Kamis-Jumat, 10-11 Maret 2022. 

Kegiatan Pelatihan dan Penyegaran pendamping internal ini menghadirkan dua orang Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yaitu Prof Agus Setyo Muntohar dan Dr. Slamet Wahyudi. 

Ketua LP3M, I Nengah Sujaya, M.Agr., M.Sc., Ph.D., melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 134 orang peserta yang terdiri dari pendamping internal dan auditor internal Unud. “Sebagai PTN terbesar di wilayah Bali, NTB, dan NTT, Unud juga memiliki tanggung jawab untuk mengasuh PTS yang tergabung dalam PT Asuh, sehingga Unud membuka peluang untuk tim penjaminan mutu dari PT Asuh mengikuti kegiatan pelatihan ini” ujarnya. 

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P. menyampaikan dukungan Bapak Rektor dalam kegiatan ini dan mengapresiasi para pendamping internal yang telah bersedia meluangkan waktu dalam mengawal akreditasi di tengah kesibukannya menjalankan Tri Dhama Perguruan Tinggi. “Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan ini, penyusunan LED dan LKPS dapat lebih terarah” ujarnya. 

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Agus Setyo Muntohar memaparkan materi berkaitan dengan kebijakan terbaru akreditasi yang meliputi pengajuan akreditasi, Instrumen Suplemen Konversi (ISK), dan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). 

Dalam paparannya, Prof Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan BAN No. 1 tahun 2022, PEPA hanya dilakukan melalui PDDIKTI, sehingga apabila suatu program studi dianggap tidak memenuhi syarat untuk mempertahankan peringkat akreditasinya.

“Program studi yang bersangkutan harus memperbaiki data PDDIKTI dalam enam bulan. Tidak ada lagi penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) seperti pada peraturan sebelumnya” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergi dengan Kantah, Pemkab Buleleng Terus Maksimalkan Pelaksanaan PTSL

Pemateri kedua, yaitu Dr. Slamet Wahyudi memberikan penjelasan terkait strategi dan teknis penyusunan LED dan LKPS. Beliau juga menyampaikan bagaimana kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk mendapatkan poin penuh. 

Pada hari kedua, pelatiahan dan penyegaran ini akan dilanjutkan dengan kegiatan mock-up empat dokumen akreditasi prodi, yaitu Prodi Spesialis Bedah, S1 Informatika, S2 Kimia, dan S2 Teknik Elektro. 

Kegiatan dipandu oleh pendamping internal yang telah mendampingi prodi tersebut dari awal dan didampingi oleh para fasilitator yang merupakan asesor BAN-PT dari Universitas Udayana. 

Baca Juga :  Dekan Fh Unud Hadiri Rakor Kesatuan Bangsa

Dalam kegiatan mock-up ini, diharapkan para pendamping internal dapat berlatih dan mendapatkan ilmu yang berguna sehingga dapat mengawal prodi-prodi di Unud untuk mendapatkan peringkat akreditasi Unggul. (r)

Sumber : www.unud.ac.id

Related Posts