Kemenkumham Kanwil Bali Selenggarakan Kegiatan Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan
Denpasar – kabarbalihits
Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali, pada Senin (7/3) menyelenggarakan kegiatan OPIni Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan secara daring dan luring.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami, M.Si dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, SH., MH, MM.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Direktur Tata Negara, Dr. Barito, SH., MH., Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaiman, SH., dan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum. Kegiatan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali.
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan, penyelenggaraan OPIni bertujuan untuk menyampaikan fakta di lapangan (Bali sebagai salah satu tempat terjadinya Perkawinan Campuran) tentang penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia sekaligus rekomendasi untuk mencegah/mengurangi kehilangan kewarganegaraan.
“Dari hasil penelitian, ada beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan diantaranya kelalaian atau kurang update terkait syarat menentukan pilihan kewarganegaraan serta tingkat kesadaran yang rendah dalam melaporkan status kewarganegaraan” ujarnya.
Dr. Sri menambahkan bahwa status kewarganegaraan merupakan salah satu HAM bagi setiap orang yg bersifat universal, diakui dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi HAM untuk memperoleh status kewarganegaraan, yang mana UU Kewarganegaraan tidak mengenal Bipatride dan Apatride.
“Kedepannya perlu ada sosialisasi sistem kewarganegaraan Indonesia (penyebab kehilangan dan perolehan kembali kewarganegaraan) dan pengembangan Sistem Administrasi Kewarganegaraan terpadu (elektronik) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan portal peduli WNI di instansi masing-masing” ujarnya. (r)
Sumber : www.unud.ac.id