November 25, 2024
Daerah Ekonomi

Gathering Trading ‘Keluarga Gamara’ Dibubarkan Kemendag di Hotel Sunset Road 

Badung-kabarbalihits

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) bekerjasama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali melakukan penghentian kegiatan Gathering di bidang perdagangan berjangka di salah satu kawasan Hotel Sunset Road, Badung, (5/3). 

Kegiatan gathering yang dihadiri ratusan ‘Keluarga Gamara’ ini dibubarkan lantaran tidak mengantongi ijin dari BAPPEBTI. 

Kepala Biro Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, Aldison

Kepala Biro Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, Aldison menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses pengumpulan data, dimana ada fakta-fakta sementara yang akan didalami di pemeriksaan. Bahwa, kegiatan-kegiatan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang perdagangan berjangka komoditi. 

“Pelanggarannya misalnya, ini sementara masih dalam proses pendalaman kami. Ada broker-broker yang digunakan itu tidak memiliki ijin, entah asing atau dalam negeri itu semua masih kita dalami,” Ucapnya saat di lokasi Gathering Keluarga Gamara. 

Penawaran paket- paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar)Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Perlunya edukasi kepada masyarakat, terlebih di jaman sekarang ini banyak terjadi kegiatan penanaman modal yang merugikan masyarakat awam. 

Pada kesempatan ini pihaknya juga menghimbau, jika adanya tawaran paket investasi atau di bidang berjangka komoditi seperti forex trading, atau emas digital agar segera melalukan pengecekan di www.bappebti.co.id

“Ada dua prinsip yang kami kenal yaitu 2 L, Logis dan Legal. Ketika sebuah penawaran investasi itu misalnya menawarkan fix income, dari sisi legal sudah tidak masuk akal. Itu perlu kita awasi,” Jelasnya. 

Saat pembubaran, penyelenggara kegiatan dinilai kooperatif dan bersedia menghentikan kegiatan gathering. 

Pihaknya juga terus memantau praktik investasi dengan berbagai modus yang bergulir di masyarakat luas. 

“Kita terus perkembangannya, buktinya masih ada makanya kita hentikan,” Tegasnya. 

Baca Juga :  Rayakan Tumpek Uye, Sekda Suyasa Tebar Ribuan Benih Nila

Selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap pihak penyelenggara dengan bukti permulaan dimana adanya yang bertindak sebagai broker (pialang saham). 

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti, nanti kita lihat kalau itu sudah mendukung itu ancamannya pidana di undang-undang perdagangan berjangka komoditi,” Ujarnya. 

Diketahui ratusan peserta yang mengikuti gathering ini mengeluarkan uang sebesar 1000 Usd setara dengan Rp 14 juta lebih. Keluarga Gamara ini menjalankan program edukasi trading forex yang juga menyediakan sistem autotrade bagi para anggotanya. (kbh1)

Related Posts