November 25, 2024
Video

Berlanjut, Ipung Akan Tutup Akses Jalan yang Diklaim Pihak BTID

Denpasar-kabarbalihits 

Pengacara Siti Sapurah geram setelah lahannya seluas 7 are di wilayah Desa Serangan, Denpasar selatan merasa diserobot oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dengan adanya klaim sepihak ini, ia akan melakukan tindakan tegas dengan segera menutup akses jalan di kawasan tersebut.

“Anda sudah mencaplok tanah saya seluas 700 meter persegi menjadi jalan sebelah Utara, itu ada konfirmasi nggak ke saya anda bayar nggak kompensasinya. Kok bisa buat jalan belok dan mengambil tanah saya, tiba-tiba mengklaim lagi tanah masuk ke areal eksekusi,” Ucap Siti Sapurah di Kantor Advokat miliknya, (25/2/2022). 

Ia tidak akan melakukan gugatan hukum, karena dinilai pihak BTID tidak membangun Kantor di lahan miliknya. Namun Ipung akan segera melakukan penutupan jalan yang dibangun BTID diatas lahan miliknya. 

“Jika dia (BTID) membuat bangunan di tanah saya baru bisa melaporkan itu, atau gugat itu. Yang bisa saya lakukan sekarang adalah jalan itu akan saya tutup, karena itu areal tanah saya, sesegera mungkin,” Tegasnya. 

Terkait pernyataan BTID bahwa tanah yang dibangun jalan tersebut berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015, Ipung membantah pernyataan tersebut, karena bertentangan dengan dokumen miliknya.  

Kembali diceritakan, pada tahun 1957 orang tua Ipung yakni almarhum Daeng Abdul Kadir membeli dua bidang tanah yang terletak di Kampung Bugis, Serangan.

Tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari almarhum Sikin, ahli waris dari H. Abdurahman yang merupakan mantan Kepala Desa Serangan pada saat itu.

Dua bidang tanah yang dibeli terdiri dari pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar dan tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar.

Seiring waktu, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan alasan bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cokorda Pemecutan.

Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapurah selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017.

Setelah dieksekusi, tanah yang sebagian besar telah diisi bangunan rumah oleh para oknum tersebut kemudian diratakan.

Sehingga, klaim sepihak PT BTID berdasarkan SK.480/Menlhk-Setjen/2015 atas tanah miliknya dianggap tidak masuk akal.

“Daeng Abdul Kadir membeli tanah pada tahun 1957, sementara BTID mengklaim berdasarkan SK tahun 2015. BTID sendiri baru masuk dan melakukan reklamasi Desa Serangan pada tahun 1996. Masuk akal nggak tiba-tiba BTID mengklaim bahwa tanah eks eksekusi milik mereka,” Ujarnya.

Secara terpisah General Manager BTID, Made Sumantara yang dihubungi melalui ponsel, ketika ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut, dikatakan bahwa lahan itu milik BTID.

“Bukan ‘merasa’ itu memang lahan milik BTID,” Ucapnya melalui Handphone didengarkan juga dengan bersama media lain.

Ketika ditanya mengenai luas lahan tersebut Sumantara mengatakan lupa, menurutnya hal tersebut bukan bidangnya. 

Sementara Legal Consultant PT BTID, A.A Buana, yang juga berkali-kali dihubungi melalui ponsel oleh media untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, justru panggilan ditolak. 

Terkait klaim sepihak ini, pihak Desa Adat Serangan menghadirkan BPN Kota Denpasar dan Satgas Polhut Tahura untuk mencoba melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut, namun batal dilakukan karena pihak Desa Adat belum bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). 

Baca Juga :  Aktivis Anak dan Perempuan Ipung Nilai Polres Tabanan Diskriminasi Hukum Terhadap Korban Anak

Bendahara Desa Serangan, Nyoman Kemu Antara menyampaikan, berdasarkan peta okupasi yang diserahkan dari BTID ke Desa Serangan sudah jelas kawasan BTID tidak masuk dalam lahan tersebut. 

“Alasan BTID, tanah tersebut dianggap kelupaan, disana kami mencari solusi terkait kebenarannya itu. Apakah benar dia lupa atau memang tanah itu merupakan asal-usul tanah dari ibu Maisarah. Sehingga kami perlu tahu batas eks kehutanan, itu sebagai solusi kami,” Jelasnya. 

Pihaknya mengaku akan segera bersurat ke pihak BPKH untuk memastikan luas lahan yang menjadi permasalahan saat ini. 

“Bersurat mudahan-mudahan sehabis hari raya ini,” Katanya. (kbh1)

Related Posts