October 14, 2024
Pendidikan

Prodi MKN PPs Unwar Gelar Seminar Nasional “Disharmoni Penyelesaian Kasus-Kasus Perceraian Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional Indonesia”

Denpasar-kabarbalihits

Program Studi Magister Kenotariatan (MKN) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Disharmoni Penyelesaian Kasus-Kasus Perceraian Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional Indonesia” pada Jumat, 25 Februari 2022 secara hybrid yang berpusat di Ruang Jayasingha Mandapa Unwar.

Narasumber pada Seminar Nasional:

– Prof.Dr. Moch. Isnaeni, S.H., M. Si (Dosen FH Universitas Airlangga) dengan materi Perkawinan Merupakan Soko Guru Tatanan Kehidupan Keluarga.

– Prof. Dr. Hj Irma Rachmawati, S.H,. M.H. Ph. D (Kaprodi MKN Universitas Pasundan Bandung) dengan materi Hukum Islam.

– Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M. Hum (Kaprodi MKN PPs Unwar) dengan materi Disharmoni Penyelesaian Kasus-Kasus Perceraian-Hukum Adat vs Hukum Negara.

– Dr. Putu Ayu Srisih Wesna, S.H., M.H (Sekretaris Prodi MKN PPs Unwar) dan Ni Luh Made Noviantini, S.H. (Mahasiswa MKN PPs Unwar) dengan materi Kedudukan Duda Mulih Truna Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali.

 Moderator:

– Dr. I Wayan Kartika Jaya Utama, S.H., M.Kn. (Dosen MKN PPs Unwar)

Kaprodi MKN PPs Unwar Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum., mengatakan bahwa saat ini MKN PPs Unwar telah memasuki angkatan ke-6 dan tahun ini akan menerima angkatan ke-7 akan segera mempersiapkan diri mengisi keperluan yang dibutuhkan untuk melengkapi isian akreditasi. Terkait dengan hal tersebut, hari ini MKN PPs Unwar mengadakan Seminar Nasional dengan tema Disharmoni Penyelesaian Kasus-Kasus Perceraian Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional Indonesia. Tema ini diangkat dikarenakan dalam prakteknya yang terjadi di masyarakat saat ini meskipun UU Perkawinan sudah diberlakukan hampir setengah abad tetapi masih banyak perkawinan-perkawinan yang tidak didaftarkan, hanya dilangsungkan secara agama. Namun belum sempat didaftarkan terjadilah perceraian, begitu akan mengurus perceraian ada disharmoni antara jalur pengadilan dan jalur hukum adat. Untuk itulah pada pagi ini dengan mendatangkan narasumber dari Universitas Airlangga memohon petunjuk-petunjuk beliau sehingga mahasiswa dapat menambah wawasan terkait hal tersebut. Serta ada narasumber dari Universitas Pasundan Bandung dan Unwar yang akan mengisi Seminar Nasional ini.

Direktur PPs Unwar Dr. Dra. A. A. Rai Sita Laksmi, M.Si., mengatakan bahwa perceraian merupakan pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab, yang disahkan oleh keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Perceraian bisa terjadi karena ada suatu alasan tertentu. Beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya: menikah di usia muda, ekonomi, suami tidak bekerja sama sekali, pendidikan, memandang rendah pasangan, KDRT, dan perselingkuhan.

Baca Juga :  UNHI Lounching Purana Wellness, Hadirkan Layanan Kebugaran Berbasis Kearifan Lokal Bali

“Saat ini, jumlah kasus perceraian di Indonesia terus meningkat. Dari Journal yang saya baca:  menyebutkan bahwa Berdasarkan data Mahkamah Agung, pendaftaran perceraian pada periode April dan Mei 2020 berjumlah 20 ribu kasus, meningkat menjadi 57 ribu kasus pada Juni dan Juli 2020. Dilihat Hukum Perkawinan Nasional Indonesia ternyata ada disharmoni. dalam penyelesaian beberapa kasus perceraian.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka kuliah umum yang mengangkat tema “Disharmoni Penyelesaian Kasus-kasus Perceraian dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional Indonesi” ini sangat penting dan relevan dibahas. Bagaimana “Disharmoni Penyelesaian Kasus-kasus Perceraian dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional Indonesi”? itulah yang akan dibedah dan didiskusikan bersama. Saya mengharapkan melalui kuliah umum ini dapat meningkatkan wawasan para dosen dan Mahasiswa terkait penyelesaian kasus perceraian, dan darri hasil diskusi akan menghasilkan rekomendasi untuk meminimalisasi terjadinya disharmoni dalam penyelesaian kasus-kasus  tersebut”, pungkasnya. (r)

Related Posts