October 14, 2024
Seni Budaya Sosial

Dek Cita : SE Sejatinya Tidak Mengikat, Desa Adat Bisa Tentukan Pelaksanaan Ogoh-Ogoh

Denpasar-kabarbalihits

Perbincangan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1944 yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2022 serasa isu yang sangat seksi. Bahkan salah seorang pengamat sosial, Kadek Cita Ardana Yudi, jumat (18/2) di Berdikari Law Ofiice mengatakan, kebijakan pelaksanaan kegiatan ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi Tahun ini bagaikan suara tokek, yang mengibaratkan kebijakan pemerintah untuk memberikan para yowana berkreativitas saat pengerupukan nanti tidak pasti, meski pada akhirnya pemerintah provinsi Bali memutuskan memperbolehkan adanya kegiatan ogoh-ogoh meski hanya dalam lingkup banjar saja. Bahkan kini pemerintah provinsi Bali juga memberikan dana motivasi untuk ogoh-ogoh tersebut dilombakan.

Pengacara yang akrab disapa Dek Cita ini juga mengkritisi adanya berbagai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali bahkan Majelis Desa Adat (MDA) terkait boleh tidaknya kegiatan ogoh-ogoh itu dilaksanakan. Pandangan Dek Cita, SE yang dikeluarkan oleh pemerintah ataupun MDA tersebut tidak memiliki kekuatan untuk mengikat bagi masyarakat. Sehingga menurut Dek Cita yang juga pernah duduk menjadi anggota KPU Kota Denpasar dan sempat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Buleleng ini, masyarakat di desa adat tentu bisa melaksanakan prosesi pawai ogoh-ogoh, tentu dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

“Karena SE sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bagi masyarakat karena, aturan terkait ogoh-ogoh tidak ada larangan untuk menggelar prosesi pawai ogoh-ogoh,” ucapnya.

Dek Cita yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pimda Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Bali ini berharap dengan kondisi masyarakat saat ini sedang terpuruk dan mengalami permasalahan ekonomi terkait dengan kondisi pandemi tentu masyarakat juga memiliki ruang untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang membuat masyarakat merasa nyaman.

Baca Juga :  Gedung Kelas dan Padmasana Rampung, SMA Negeri 2 Kuta Utara Gelar Upacara Melaspas lan Mendem Pedagingan

“Belakangan yang terjadi adalah begitu dinamisnya permasalahan ogoh-ogoh ini meskipun akhirnya diberikan ruang untuk itu, tentu menjadi cukup baik juga,” imbuhnya.

Akan tetapi  menurut Dek Cita semestinya pemerintah ataupun lembaga-lembaga lainnya bisa memberikan wacana yang lebih jelas tentang prosesi ini dilakukan.

“Artinya, biarkanlah masyarakat yang mengatur, sementara pemerintah sebagai regulator atau sebagai eksekutor terkait dengan kebijakan pemerintahan di Bali, menurut saya harus lebih fokus kepada isu-isu yang lain, seperti ekonomi masyarakat mencari cara untuk membangkitkan gairah perekonomian di Bali,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts