
Simpan Sabu dan Senpi, Anggota Ormas di Bali Ditangkap Polisi
Badung-kabarbalihits
Salah satu anggota ormas di Bali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram, beserta satu pucuk pistol rakitan lengkap dengan 74 butir peluru.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes keberadaan Senjata Api (Senpi) ilegal milik tersangka Nevo digunakan untuk menjaga diri.
“Namun ini tidak dibenarkan, berdasarkan aturan Undang-Undang darurat,” Ucap Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat kegiatan konferensi pers di Polres Badung, Senin (14/2).
Polisi juga menemukan pin berlogo BNN (Badan Narkotika Nasional) di dalam koper berwarna hitam tempat pistol rakitan tersebut.
“Kita dapat sudah didalam box ini, kita masih kembangkan ini pelaku ini. Kenapa, dimana, siapa, dan bagaimana seterusnya kita masih kembangkan. Artinya dalam hal ini kami terus berupaya untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya,” Jelas Kapolres Dedy.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kedonganan, Badung. Sehingga pada hari Jumat (11/2) pukul 11.30 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah milik pria bernama Nevo. Kemudian di kamar pelaku, petugas menemukan dua potongan pipet kecil warna hitam yang didalamnya berisi dua plastik klip berisi Sabu seberat 0,26 gram.
https://youtu.be/DbnAU0I972k
Pada penggeledahan tersebut juga ditemukan satu buah koper kecil warna hitam merk Tactix, dimana didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan ilegal yang dibeli secara online, beserta puluhan peluru kondisi utuh dan beberapa butir selongsong peluru.
“Ini masih kita dalami, apakah pernah ditembakkan, digunakan. Terkait dengan adanya selongsong kita perdalam, ada yang sudah kosong ini,” Katanya.
Kapolres Dedy mengaku belum mengetahui jabatan yang disandang pelaku di ormas tersebut sehingga bisa memiliki senjata api ilegal.
Selain dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, pelaku juga dikenakan sanksi Undang-undang darurat yang bersifat pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kbh1)