November 25, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Liburan ke Bali Konsumsi ‘Sayur Hijau’, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Polisi

Denpasar-kabarbalihits

Polresta Denpasar menangkap artis sinetron M. Randa Septian (28) bersama temannya Arthur Augoest H. Aruan (30) karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi ganja. Randa Septian ditangkap pada Jumat 7 Januari 2022, di salah satu Hotel wilayah Kuta, Badung.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pemain sinetron ‘Ksatria Pandawa Lima’ dan pemain ‘Ganteng Ganteng Srigala’ ini beserta barang bukti (BB) di lokasi tersebut.

“Kita dapat posisi target, langsung kita masuk, kita amankan dan kita peroleh barang bukti dalam penguasaan si tersangka,” Ungkap Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

 

Saat penggeledahan, BB berada di meja hotel. Menurut keterangan tersangka, BB miliknya dibeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Badung, dari seseorang bernama Abed yang kini dalam proses lidik.

Dikatakan, Randa Septian sengaja datang ke Pulau Bali untuk berlibur dan mengaku baru pertama kali mengkonsumsi ganja dengan istilah ‘sayur hijau’ tersebut.  

“Sambil main sambil ada kesempatan untuk melakukan itu,” Katanya.

Selain paket ganja yang diamankan seberat 0,72 gram dan paket tembakau 1,52 gram, pihak kepolisian juga mengamankan satu alat hisap bong, satu alat linting rokok, satu buah korek api serta sebungkus paper.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-488 Desa Sedang Abiansemal

Randa bersama rekannya dikenakan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 8 Miliar. (kbh1)

Related Posts