October 14, 2024
Daerah

Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Perayaan Tumpek Uye, Sekretariat DPRD Badung Tebarkan 10 Ribu Benih Nila di Desa Sedang

Badung-kabarbalihits

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022, tentang perayaan pelaksanaan Tumpek Uye dengan upacara Danu Kerthi, sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan local, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Sekretariat DPRD Badung melaksanakan kegiatan mereresik di Beji Pura Puseh Desa Adat Sedang, Kecamatan Abiansemal, Badung dan menebarkan 10 ribu benih ikan nila di areal sungai setempat (28/1/2022).

Kegiatan ini melibatkan jajaran Sekretariat DPRD Badung, perangkat Desa Dinas dan Adat Sedang bersama prajuru, serta jajaran Balaresik Desa Sedang.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, I Gusti Agung Made Wardika menyampaikan, selain mereresik dan penebaran benih ikan, implementasi lainnya dari instruksi tersebut adalah persembahyangan bersama di tingkat Desa Adat. Dimana kegiatan ini dilaksanakan serangkaian dari hari Tumpek Uye yang jatuh pada hari Sabtu (29/1/2022).

“Kami mengikuti apa yang menjadi agenda di Desa, siap untuk melaksanakan tugas seperti ini,” Ucap Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika.

Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh masyarakat mampu memuliakan alam, baik pada lingkungan hewan maupun tumbuhan.

Nantinya kegiatan ini akan rutin dilakukan senada dengan program Gertak (Gerakan Serentak) Kabupaten Badung.

“Kegiatan Serentak tentang kebersihan itu waktu sebelum pandemi biasanya di Badung setiap desa diempu oleh masing-masing perangkat daerah. Kebetulan kami Sekretariat DPRD dapat di Desa Sedang,” Jelasnya.

Sementara Perbekel Desa Sedang, I Gede Budiyoga mengatakan sesuai instruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022, tentang perayaan pelaksanaan Tumpek Uye pihaknya telah melakukan kegiatan ‘Skala Nisakala’ berkolaborasi dengan Desa Adat Sedang, yang penerapannya sesuai dengan konsep Tri Hita Karana.

“Jadi pelaksanaan hari Tumpek Uye ini kita melaksanakan hubungan manusia dengan lingkungan dimana kita harus bisa menghormati bisa melestarikan lingkungan kita dan juga sayang kepada binatang-binatang yang ada di lingkungan kita sendiri,” Ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Kena Dampak Peretasan, Pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar Dinyatakan Pulih

Selama ini dalam pelaksanaan Tumpek Uye atau disebut Tumpek Kandang, pihaknya bersama warga biasa melakukan ritual dengan makna menghormati hewan peliharaan yang dimiliki. Sedangkan dalam pelestarian lingkungan, desa setempat telah menerapkan awig atau prarem (peraturan) dengan melarang masyarakat untuk berburu hewan liar di lingkungan Desa Sedang.

“Tidak memperbolehkan masyarakat kami penembakan burung, pemburuan, kami sudah tentukan hukumnya lewat awig. Termasuk pelestarian ikan, dilarang meracuni sungai yang ada di desa kami,” Pungkasnya.

Pada kegiatan ini, sebanyak 10 ribu benih ikan nila disebarkan di areal sungai desa Sedang, bersinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Badung. (kbh1)

Related Posts