
Sebanyak 51 Debitur BPR Lestari Mengadu ke Dewan Badung, Putu Parwata Siap Mengawal
Badung-kabarbalihits
Sebanyak 51 nasabah bank BPR Lestari mengadukan nasibnya ke DPRD Badung, selasa (18/1). Semua nasabah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Putu Parwata, MK.,MM dan menyatakan ketidakpuasannya terhadap kebijakan BPR Lestari sehingga para debitur Bank Lestari ini mengalami kerugian, baik dari analisis penerimaan kredit, maupun dalam pemanfaatan kreditnya.
Penasehat hukum debitur yang sempat di minta keterangannya seusai pertemuan, I Wayan Gede Mardika dan Made Kariada mengatakan, kedatangannya ke Gedung Dewan Badung ini adalah untuk mencari perlindungan, karena menurut debitur yang hadir serta para penasehat hukumnya pemerintah wajib mengawal, mengingat dalam persoalan ini dinilai ada kepentingan besar di belakangnya.
“Makanya kita memerlukan bantuan pemerintah untuk membantu kita. Karena jika kita mengandalkan sendiri sendiri kita pasti kalah dan kita berharap pemerintah atensi serta memberikan para debitur BPR Lestari solusi dan keadilan,” ucap Mardika seraya mengatakan pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, yakni dalam hal pidana akan melaporkan ke pihak berwenang.
Sementara itu, Ketua DPRD, Putu Parwata menceritakan dari semua keluhan nasabah yang hadir, ada satu model yang disampaikan, seperti ada dugaan bahwa Bank Lestari melakukan sebuah rekayasa di dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga seolah-olah kredit itu sudah diterima namun jumlah yang didapat tidak sesuai dengan yang seharusnya karena sisanya ditahan untuk kebutuhan pokok dan modal. Sehingga dengan demikian para pengusaha yang meminjam dana di BPR Lestari merasa berat dalam memutar modal.
“Ini yang mereka katakan secara De Jure betul mereka menandatangani perjanjian, tapi secara De Facto, dia tidak menerima uang,” ujar Parwata.
Ditambahkannya, rasa ketidakadilan inilah yang dibuat oleh Bank Lestari yang menyebabkan para pengusaha yang hadir sebagai debitur Lestari ini dikatakan bangkrut. Sehingga menurut Parwata, dalam hal ini tidak terjadi pembinaan terhadap nasabah ini malah sebaliknya menjadikan para pengusaha yang merupakan debitur BPR Lestari menjadi bangkrut.
“Ada yang disita rumahnya, karena hal inilah kita perlu bersama-sama untuk mengawal terutama bagi penegak hukum,” imbuhnya.
Sehingga Parwata menyatakan akan memohon kepada Kapolda Bali, Kajati Bali beserta jajarannya untuk membantu.
“Kami akan mengawal tuntas sehingga masyarakat mendapatkan hak perlindungan seadil-adilnya, baik secara hukum, secara sosial, maupun secara ekonomi,” pungkasnya (kbh2)