November 25, 2024
Daerah Ekonomi Pariwisata

Komisi II DPRD Badung Bersama Dinas Pariwisata Bahas DTW Berikan Kontribusi Positif

Badung-kabarbalihits

Dalam kesiapan menyambut Pariwisata Badung kedepan, Komisi II DPRD Kabupaten Badung bersama Dinas Pariwisata Badung melaksanakan rapat kerja membahas tentang DTW (Daya Tarik Wisata) di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (17/1/2022). 

Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, pentingnya DTW ini dibahas agar Pemerintah Badung tidak kelabakan ketika Pariwisata telah resmi dibuka.

“Karena DTW ini sumber dari atau inti pokok dari pariwisata Badung. Sekarang kita ingin mengkolaborasikan ini dengan para pihak, seperti Desa Adat, masyarakat, pengelola dan lain sebagainya,” Ucapnya.

 

Dikatakan, hal ini harus dijelaskan melalui regulasi-regulasi. Dimisalkan adanya kerjasama Pemerintah dengan pengelola, serta dasar hukum pengelolaan DTW tersebut. 

“Itu harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, kejelasan-kejelasan ini kedepan harus terang dan jelas,” Katanya. 

Pihaknya ingin memotifasi dinas terkait untuk menaikkan nilai distribusi sesuai dengan target. Jika tidak ada perkuatan regulasi diyakini tidak bisa berjalan dengan baik. 

“Sekaligus berkolaborasi ketika itu ada dalam ranah regulasi, kalau itu perlu perda inisiatif ya kita akan lakukan,” Ujarnya. 

Diingatkan dalam hal ini retribusi bukanlah pajak. Retribusi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing DTW. 

Terkait pengelolaan di pesisir pantai, pihaknya belum bisa memutuskan karena kateristik luas bentang pantai masing-masing Desa Adat berbeda. Bersama Dinas Pariwisata, pihaknya ingin mengetahui bentuk retribusi selain tiket masuk. 

“Tidak bisa satu pantai disamakan dengan pantai lain. Contoh, Pantai Kuta 4 Km, Pantai Kelan Kedonganan beberapa puluh meter, dan isi pantai masing-masing kan beda-beda. Kalau di Kedonganan mungkin Cafenya lebih banyak menonjol, kalau di Kuta bentang Alamnya yang menonjol. Ini yang perlu kita pikirkan kedepan bersama dinas Pariwisata, retribusinya dalam bentuk apa selain tiket masuk,” Pungkasnya. 

Sementara Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta menyampaikan, di tahun 2022 ini pihaknya merancang penambahan dan menetapkan 5 DTW yang nantinya menjadi harapan bersama. 

5 DTW ini dinilai akan memberikan sebuah kontribusi positif berkaitan dengan pola kerjasama yang akan dibangun antara Desa Adat dan Pemerintah.

“Karena begitu kita menetapkan sebuah DTW tentunya pasti akan ada permohonan hak pengelolaan, oleh desa adat kepada pemerintah dan itu juga akan menjadi kajian kita. Tentunya Bapak Bupati akan memberikan sebuah keputusan kaitannya dengan surat keputusan hak pengelolaan,” Jelasnya. 

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerjasama yang didalamnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi. 

“Karena kita tidak mau besaran kontribusi atau kerjasama yang kita rancang berdampak negatif diterima oleh masyarakat yang memang harapan kita berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi. Yang nanti ada persentase diberikan kepada pengelola dan juga kepada Pemerintah Daerah,” Sambungnya. 

Baca Juga :  Stabilkan Harga Beras, Pemkab Buleleng Subsidi Sejumlah Pedagang

Ditambahkan, DTW yang bisa dikelola itu karena haknya atau tempat DTW tersebut merupakan penguasaan dari pemerintah bukan pribadi. 

“Setelah itu baru mengacu kepada PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang juga akan kita tuangkan besarannya seperti yang disampaikan, besaran juga kita rapatkan dengan stakeholder yang ada di masyarakat,” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts