October 28, 2025
Daerah

HNSI Bali Terus Sosialisasikan Perda Bendega, Dorong Dikeluarkanya Pergub Cegah Kisruh di Pesisir

Denpasar-kabarbalihits

DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali terus melakukan sosialisasi Perda 11 Tahun 2017 tentang Bendega (Perda Bendega) kepada semua komponen maupun steakholder yang ada. Terbaru, HNSI Bali menggandeng Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana untuk memberikan pemahaman generasi milineal tentang perda ini sebagai bekal melanjutkan perjuangan maupun pangabdian diri kepada masyarakat.

Sosialisasi Perda Bendega kepada BEM FKP Unud diberikan langsung Ketua DPD HNSI Provinsi Bali Ir. I Nengah Manumudhita,MM berserta jajaran di Warung 63 Denpasar , Sabtu (25/12).

Ketua DPD HNSI Provinsi Bali Ir. I Nengah Manumudhita mengatakan HNSI organisasi kemasyarakatan yang berfungsi untuk menghimpun dan menggerakkan segenap potensi krama bendega/nelayan untuk menjadi pelaksanan pembangunan nasional, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. DPD HNSI Provinsi Bali juga berfungsi untuk menampung aspirasi, menyatukan sikap, tekad dan gerak krama bendega serta masyarakat pesisir di Provinsi Bali.

“Sebelumnya sosialisasi tentang Perda Bendega, kami sudah melibatkan semua pihak. Kali ini sosialisasi kami berikan pada generasi milineal yakni BEM FKP Unud sebagai bekal mereka dalam melanjutkan perjuangan atau pengabdian kepada masyarakat betul-betul memiliki materi yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya Bendega termasuk persoalan yang dihadapi,”ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, HNSI Bali juga menjelaskan kepada BEM FKP Unud tentang kelembagaan masyarakat nelayan dalam hal ini Bendega di Bali itu perlu diperkuat oleh semua pihak.

“Karena ini merupakan langkah awal untuk kita bisa bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada,”terangnya.

Nengah Manumudhita yang juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung ini juga memaparkan berbagai permasalahan yang dihadapi krama Bendega adalah kepastian hukum dalam hal menempati tempat yang ada di wilayah pesisir. Nilai -nilai Kearifan lokal yang ada di pesisir yakni yang namanya Bendega belum mendapat perhatian dari pemerintah.

“Sehingga kami di HNSI Bali dalam memperjuangkan hal ini tentunya perlu untuk melakulan perjuangan melalui Peraturan Daerah yang sudah dikeluarkan yakni Perda 11 tahun 2017 tentang Bendega yang juga merupakan Perda inisiatif DPRD Bali,”paparnya.

Baca Juga :  GTPP Covid 19 Denpasar : Masyarakat Jangan Panik Lihat Peningkatan Angka Kasus Positif Covid-19

Meski Perda Bendega telah diterbitkan tahun 2017 lanjut Nengah Manumudhita, masih banyak permasalahan yang dihadapi Bendega di pesisir. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindak lanjut dari Pemprov Bali yakni belum dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita sudah berjuang untuk mendapatkan tindak lanjut perda ini berupa Pergub, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah. Dan bertbagai permasalahan yang timbul di lapangan, juga akibat adanya Perda -Perda lain yang juga belum dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat luas dalam hal ini bendega dan masyarakat yang memerlukan untuk penggunaan pantai maupun pesisir,”bebernya.

Secara tegas Manumudhita mengaku akan terus berjuang untuk Krama Bendega dengan mendorong segera dikeluarkannya Pergub atas diterbitkannya Perda Bendega. Selain itu pemetapan kelembagaan Bendega di Kabupaten /Kota di Bali juga sangat oenting dilakukan, sehingga seluruh masyarakat Bali memahami Perda Bendega.

“Pemahaman Perda ini sangat penting dilakukan tidak hanya kepada Bendega saja, namun seluruh masyarakat Bali, karena seluruh masyarakat Hindu Bali akan nunas pamarisudha (penyucian Atmannya) ke laut, dan yang menjaga hal itu adalah para Bendega,”tegasnya.(kbh6)

Related Posts