October 14, 2024
Daerah Hukum

Tanam Ganja Dengan Sistem Hidroponik di Dalam Kamar, WNA Spanyol Ditangkap Polisi 

Badung-kabarbalihits

WNA asal Spanyol inisial GASV tertangkap Polisi karena ketahuan menanam ganja jenis Cannabis Sativa di kediamannya Jalan Karang Suwung, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Dengan membeli bibit di Spanyol, GASV berhasil mengembangkan 19 Tanaman Ganja dalam pot dengan ketinggian rata-rata 100 cm. 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat press conference menyatakan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bali. Terlebih adanya WNA yang secara sengaja mengembangkan ganja jenis Cannabis Sativa dengan sistem Hidroponik. 

“Mereka menumbuh kembangkan di dalam ruangan rumah, dengan cara hidroponik, bijinya ditanam di dalam pot-pot,” Ucap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy (9/12). 

Pengungkapan ini diawali dari kecurigaan adanya paket pengiriman berwarna hitam berisi kapsul bening, yang didalamnya diduga berisi 7 biji bibit ganja. Paket tersebut dikirim dari seseorang inisial T asal Spanyol. 

“Kecurigaan itu dilakukan teknik kepolisian dalam bentuk kegiatan control delivery, dari barang import ini bersama stakeholder terkait. Ditemukanlah di villa daerah Tibubeneng, tanaman-tanaman yang sudah ready di rumah. Mungkin dari pengiriman sebelumnya,” Ungkapnya. 

Pihaknya masih mengembangkan kegiatan pelaku selama ini di Bali dan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam penanaman ganja tersebut. 

“Ini bukan pertama kali karena kami sering mengungkap kegiatan-kegiatan home industry dengan modus hidroponik seperti ini,” Katanya. 

GASV yang 20 tahun tinggal di Bali sebagai pebisnis ini membeli paket 5 sachet biji ganja dengan harga 100 euro setara Rp 2 Juta.  

Dijelaskan, khusus penanaman bibit ganja melalui sistem hidroponik di dalam ruangan membutuhkan waktu hingga 90 hari siap panen. 

“Kalau di luar ruangan mungkin bisa lebih cepat, lainnya masih kita kembangkan,” Ujarnya. 

Menurut pengakuan tersangka, tanaman ganja yang telah tumbuh tersebut ditanam sejak awal bulan oktober 2021.

Kapolres Dedy menganalisa, dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka tidak menggunakannya secara pribadi. 

“Tapi kita lihat dari hasil penyidikannya, pengembangan kasusnya sampai dengan bersangkutan ini menditribusikannya sejauh mana,” Imbuhnya. 

Baca Juga :  Badiklat Kejaksaan RI Pilih Badung Jadi Lokus Stula PKA Angkatan I, Wabup Suiasa : Masukan Kejaksaan Sangat Bermanfaat Bagi Badung

Diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini kerjasama Polri bersama Kantor Bea Cukai Denpasar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 800 jt sampai dengan 8 milyar. (kbh1) 

Related Posts