Raker Komisi III DPRD Badung, PDAM Badung Diminta Segera Pindah Kantor Dari Wilayah Denpasar
Badung-kabarbalihits
Mengacu pada Perda Nomor 7, Tahun 2019, Komisi III DPRD Kabupaten Badung meminta Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk segera berkantor di wilayah Mangupura-Badung, dimana saat ini Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung masih memberikan pelayanan di wilayah Kota Denpasar.
Hal tersebut terungkap pada pelaksanaan rapat kerja tentang pembahasan Program Kerja Perumda Tirta Mangutama Tahun 2022, pada Kamis (18/11) di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Satria serta dihadiri dari Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata mengatakan, jika sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019, pada bab III, pasal 5, ayat 3 maka Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung wajib berkantor pusat di Mangupura.
“Harus dijalankan, dan perda ini dibikin tentu mengacu pada efektif dan efesien dari sisi pelayanan. Terjadi pemindahan ini tentu mengacu pada regulasi aturan atau hukumnya kemudian teknisnya, kajiannya dan lain sebagainya yang kita sebut kajian akademis,” Ucap Alit Yandinata.
Berkantor pusat di wilayah Mangupura dimaksudkan berada di 9 Desa dan Kelurahan. Politisi PDIP asal Desa Dauh Yeh Cani Abiansemal ini berpendapat jika mengacu pada efektif dan efesien pelayanan diharapkan untuk mengambil tempat di wilayah Puspem Badung.
“Masyarakat pada saat melakukan pembayaran air bisa sambil mengurus KTP, mengurus keperluan di Pemerintahan kan satu kompleks. Salah satu wilayah 9 Desa dan Kelurahan ada di Gulingan, Mengwi, Sempidi dan lain sebagainya,” Paparnya.
Ditegaskan adanya beberapa poin yang harus diperhatikan oleh direksi Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung mengenai pelaksanaan pemindahan kantor ini.
“Ketika dia melakukan pemindahan tentu membutuhkan dana, tapi di lain sisi dengan tersedianya anggaran di kondisi Covid ini , Pemerintah Kabupaten Badung sementara tidak bisa melakukan penyertaan, tapi bukan berarti tidak ada solusi bagi Perumda Air Tirta Mangutama itu,” Jelasnya.
Meski terhambat dana untuk melakukan pemindahan, Perumda Tirta Mangutama Badung dinilai bisa melakukan cara dengan penjualan aset.
“Contoh, gedung yang sekarang itu dijual mengikuti aturan main juga. Kedua, dia boleh melakukan pinjaman dan setelah melakukan pinjaman direksi akan berhitung berapa tahun berani, sambil menunggu daripada penjualan aset itu,” Ujarnya.
Ditambahkan, pemindahan Kantor ini agar disesuaikan dengan rencana kerja tahun 2022 dan Detail Engineering Design (DED) agar diselesaikan pada tanggal 29 November 2021.
“Harapannya secepat mungkin, tapi kita tidak bisa mengabaikan regulasi itu. DED tanggal 29 harus selesai. Tetap catatan kami Perumda ini harus menjalankan peraturan daerah Nomor 7, tahun 2019, harus dia segera mungkin melakukan pemindahan gedung,” Imbuhnya.
Sementara Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Wayan Suyasa saat rapat menyampaikan, pihaknya menemui kendala terkait upaya pemindahan pemindahan kantor. Sebelumnya rencana pembangunan di depan RSUD Mangusada Kapal dipastikan batal, disebabkan lahan tersebut terbentur dengan status jalur hijau.
“Memang milik PDAM Badung tapi diposisi jalur hijau, memanjang kecil,” Tegasnya.
Pihaknya juga berencana akan melakukan koordinasi untuk membangun kantor di wilayah Puspem Badung, Sempidi. Saat ini pihaknya telah melakukan taksiran nilai terhadap aset tanah, serta kantor yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Hadir juga dalam raker tersebut anggota Komisi III Wayan Sandra, Made Yudana, Nyoman Graha Wicaksana, Komang Tri Ani, dan Made Retha serta Kabag Perekonomaian A.A Sagung Rosyawati dan Kabag Hukum Setkab Badung A.A Asteya Yudhya. (kbh1)