Pimpinan Dewan Badung Apresiasi Kebijakan Bupati Berikan Stimulus Ke Pelaku UMKM
Badung-kabarbalihits
Pemberian bantuan stimulus oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Badung, merupakan langkah nyata Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk menggeliatkan pereonomian di bumi keris. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata yang didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta, saat jumpa pers, Minggu 7 November 2021.
Bantuan stimulus ini sudah dibagikan pada Sabtu 6 November 2021 untuk Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan, sementara pada Minggu 7 November 2021 dibagikan kepada UMKM di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang. Dari 11.247 UMKM yang masuk, setelah diverifikasi dan divalidasi yang berhak menerima bantuan stimulus hanya 8.832 UMKM. Masing-masing UMKM menerima bantuan stimulus Rp 2 juta.
Putu Parwata menegaskan, bantuan stimulus ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Badung atas persetujuan DPRD Badung. “Bantuan ini diberikan untuk menggeliatkan kembali pelaku UMKM yang terdampak covid-19,” tegasnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung yang akrab disapa PP ini menilai, bantuan ini sangat tepat diberikan. Karena itu, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung memberikan apresisi tinggi kepada Bupati Badung. Kebijakan bersama ini dieksekusi pada saat yang tepat dan tepat sasaran. “Bantuan ini sangat ditunggu oleh pelaku UMKM,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara tersebut.
Saat yang tepat, ujarnya, karena dibagikan pada saat momen Hari Raya Galungan dan Kuningan. Pada saat ini, tegasnya, transaksi pelaku UMKM sangat menggeliat. Dia menunjuk bisnis sarana upakara, bisnis makanan, alat-alat pertanian serta yang lainnya. “Momen menjelang Hari Raya Galungan merupakan peluang UMKM meningkatklan omzet penjualan,” tegasnya.
Pada saat begini, tegas Parwata, pelaku UMKM sangat membutuhkan modal. Sebelumnya modal mereka habis untuk biaya konsumsi keluarga sehingga kebanyakan pelaku UMKM tak lagi memiliki modal.
Dengan bantuan modal ini, kata Parwata, jadi gayung bersambut. UMKM mendapatkan bantuan modal untuk mengejar peluang-peluang bisnis menjelang hari raya. “Sehingga dari segi momentum, bantuan ini sangat tepat dan sangat membantu pelaku UMKM. Ini ide yang sangat brilian,” ujar Parwata sembari mengacungkan jempol.
Pada kesempatan itu, Parwata juga menyinggung sumber dana yang digunakan untuk memberikan bantuan stimulus bagi pelaku UMKM yang nominalnya sekitar Rp 17 miliar. Dana itu, katanya, diambil dari BTT yakni bantuan tidak terduga yang dapat digunakan untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi sepanjang bisa dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian bantuan ini, katanya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah. Kedua dari Keputusan Bupati Badung Nomor 47/046/Hk/2021 tentang penetapan penerima bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung tahun 2021.
Saat ditanya kenapa ada UMKM yang gagal memperoleh bantuan stimulus, Parwata menegaskan, bantuan ini tak boleh dobel. Jika sudah mendapatkan bantuan pusat dipastikan tak boleh lagi menerima bantuan stimulus dari pemerintah daerah.
Parwata mencontohkan, UMKM yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak boleh lagi menerima bantuan stimulus. Hal ini karena UMKM penerima KUR dinilai sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat karena bunga kreditnya disubsidi oleh pemerintah. Ada juga UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan serta ada pula yang memang terlewatkan.
Parwata memastikan, bagi UMKM yang terlewat masih boleh mendaftarkan diri di kantor desa atau langsung ke Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM. “Masih tetap berpeluang dibantu karena akan dibuka sesi kedua,” kata Parwata yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya. (Kbh6)