Bupati Giri Prasta Serahkan Stimulus Kepada 2590 Pelaku UMKM di Kecamatan Abiansemal
Badung – kabarbalihits
Setelah Sebelumnya menyerahkan stimulus UMKM di Kecamatan Kuta Utara, Kuta, Kuta Selatan, dan Kecamatan Mengwi kali ini Bupati Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Sekda Wayan Adi Arnawa, kembali menyerahkan stimulus sebesar Rp 2 juta kepada 2590 Pelaku UMKM di Kecamatan Abiansemal.
Penyerahan di Stimulus UMKM tahap satu di Kecamatan Abiansemal di laksanakan di Wantilan Desa Sedang, Minggu (7/11) dihadiri pula oleh Anggota DPRD Badung yakni, I Made Ponda Wirawan, Putu Alit Yandinata, I Nyoman Gede Wiradana, Gede Suardika, Ni Luh Putu Sekarini, dan Ni Luh Kadek Suastiari.
Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung sepakat mengoptimalkan peran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2021 dimasa pandemic covid 19. Ada 3 pola yang diberikan oleh Pemkab Badung yaitu pertama masalah kesehatan, kedua jejaring pengaman sosial, dan yang ketiga adalah pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus sebesar Rp 2 juta kepada para pelaku UMKM yang belum pernah tersentuh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat atau tidak sedang menerima KUR dari perbankan.
“untuk masalah kesehatan, kami memberikan fasiliatas masyarakat Badung dengan membangun gedung baru di RSUD Mangusada sehingga BOR ( Bed Occupancy Rate ) mencukupi, termasuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan. “ ucapnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, bagi masyarakat pelaku UMKM yang tercecer dalam program bantuan stimulus UMKM tahap satu, bisa mendaftarkan diri ke pihak desa/kelurahan, kantor camat atau melapor langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung.
“Semua pelaku UMKM yang mendapat bantuan dana stimulus dari Kabupaten Badung, sudah melalui proses screening data terlebih dahulu untuk menghindari double anggaran. Karena yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat tidak boleh diberikan lagi. Kedua ada juga ketentuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pasal 4 ayat B bagi pelaku UKM yang sudah mendapatkan KUR juga tidak boleh diberikan lagi bantuan. sehingga betul-betul kami ingin menunjukkan implementasi Pancasila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya semua insan sama dapat dan sama rasa,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Ukm Dan Perdagangan Badung Made Widiana melaporkan penyerahan bantuan UMKM memiliki tujuan agar para pelaku UMKM tetap bisa bertahan dan dapat melaksanakan aktivitas usahanya pada masa pandemi ini dan juga dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak covid-19.
“ Untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan, tetap dilaksanakan cleansing data oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika dan divalidasi lagi oleh Perangkat Desa/Kelurahan. Sementara bagi pelaku UMKM yang masih tercecer dan belum pernah mendapatkan bantuan, kami akan lakukan proses pendataan lanjutan dan data itu akan tetap melalui proses cleansing dan berapapun hasilnya nanti akan diserahkan pada tahap ke dua,” jelasnya. (kbh5)