Palsukan Surat PCR, Tiga Penumpang Pesawat Asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Denpasar-kabarbalihits
Satuan Reskrim Polresta Denpasar menahan tiga penumpang pesawat tujuan Jakarta karena memalsukan surat hasil tes PCR. Mereka diamankan petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dihari yang berbeda saat hendak berangkat ke Jakarta.
Ketiga penumpang tersebut yang pertama diamankan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) dan Muhammad Firdaus (25) pada hari Jumat (29/10) pukul 22.30 wita di Counter Validasi KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) dikeberangkatan domestik bandara Ngurah Rai Denpasar. Kedua pelaku membawa surat keterangan PCR dan saat dilakukan pengecekan dengan scan barcode ternyata didapatkan hasil berbeda dan tidak sesuai identitas pada hasil PCR dengan identitas kedua pelaku.
Kemudian pada Hari Minggu (31/10/) sekitar pukul 08.00 Wita kembali petugas KKP kembali mengamankan seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (25) saat dilakukan Pengecekan petugas tidak menemukan adanya barcode pada surat PCR yang dibawa pelaku, selanjutnya dilakukan pengecekan di Aplikasi Peduli Lindungi tidak muncul data, petugas lalu menghubungi pihak RS Siloam Hospital untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan pelaku dan dari keterangan pelaku bahwa dirinya memang mengedit surat antigen menjadi tes PCR.
Surat tersebut ia peroleh sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta dengan cara surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR. Setelah itu ia meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk mengeprint.
“Dari ketiga pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa Surat PCR palsu dan Handphone pelaku yang digunakan mengedit,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan,S.Ik., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat., S.H.,S.IK.,MH. Senin (1/11/) di Mapolresta Denpasar.
Atas kejadian ini pelaku yang diserahkan kepada Satgas Covid Bandara dan kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan terkait perbuatan para pelaku tersebut.
Saat Press Release Kapolresta Denpasar juga didampingi petugas dari KKP kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dan Kepala BPBD Prov. Bali I Made Rentin yang sangat mendukung tindakan Polri khususnya Polresta Denpasar dalam menindak perbuatan ketiga pelaku dan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut mengingat pemerintah telah menurunkan tariff PCR.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 sampai 12 tahun. (kbh)