Wayan Suyasa Kembali Terima Aspirasi Warga, Mulai Sambungan Listrik, Hingga Pemekaran Subak
Badung – kabarbalihits
Sejumlah masyarakat dari tiga desa yang ada di Kecamatan Abiansemal yakni Desa Taman, Desa Selat dan Desa Punggul mendatangi Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa di kediamannya di Desa Penarungan,Senin (25/10).
Dari pertemuan yang juga dihadiri tokoh masyarakat tersebut banyak aspirasi yang disampaikan. Bahkan ada yang menarik dalam pertemuan tersebut adanya sejumlah warga belum mendapat sarana listrik. Ini merupakan hal yang aneh, bagi Kabupaten Badung yang merupakan kawasan pariwisata dan smart city. Namun ada warganya yang belum terjamah listrik bertahun-tahun.
Nyoman Sudiana salah satu warga Munduk Tegal lantang ,Banjar Selat Anyar, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal mengungkapkan, tidak hanya sejumlah rumah di kawasan perumahan tegalantang saja yang belum tersentuh listrik ,sebuah pura subak di munduk tegalantang tersebut juga belum tersambung listrik secara permanen.
“Untuk memenuhi kebutuhan listrik sementara kita meminjam dari Desa secara swadaya. Ada sekitar tujuh KK yang belum tersambung listrik dan kita sudah mulaimengajukannya enam bulan lalu,’’ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, beberapa KK yang belum memiliki sambungan listrik ini mengharapkan bantuan wakil Ketua I DPRD Badung agar bisa memfasilitasi sehingga warganya bisamenikmati aliran listrik dan tidak lagi meminjam secara swadaya ke desa. “Kami memohon bisa dibantu untuk masalah yang ada di hadapi warga kami,”ungkapnya Sudiana.
Selain itu pihaknya juga memohon bantuan fasilitasi dewan terkait rencanan pemekaran subak di munduk tegal lantang. “Mengingat areal subak sudah semakin luas kami harapkan bisa dimekarkan kedepannya,”harapnya.
Sementara Wayan Suyasa mengatakan, terkait masih ada warga Badung yang belum mendapat sambungan listrik pihaknya akan mengawal aspirasi tersebut . “Meski itu merupakan kebijakan PLN, tapi kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terkait pemekaran, kami juga akan sampaikan ke pihak eksekutif , karena kewenangan untuk melakukan pemekaran subak itu kewenangan dari kepala daerah,”paparnya. (kbh6)