
Sambut Wisman ke Bali, Satpol PP Badung Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes
Badung-kabarbalihits
Dengan dibukanya Penerbangan Internasional di Bali, para warga negara asing (WNA) bisa memasuki Indonesia melalui Bali selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, dan kesiapan satuan tugas.
Namun peran Satuan Polisi Pamong Praja menjadi penting, apabila menemukan WNA yang membandel melanggar prokes saat berkunjung ke Bali.
Seperti yang disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dalam kesiapannya menindak pelanggar prokes bagi WNA, pihaknya akan bertumpu pada SOP.
https://youtu.be/SsCxYoHCpUU
Disebutkan melalui payung hukum Perbup, Satpol PP bisa mengenakan denda bagi WNA pelanggar prokes hanya Rp 100 ribu, sedangkan melalui Pergub bisa dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta dan rekomendasi bisa di deportasi.
“Kalau dengan Pergub kita wajib mengajak Satpol PP Provinsi Bali, termasuk pihak imigrasi, artinya setelah kena denda Rp 1 Juta bisa direkomendasi untuk di deportasi lagi. Sebagaimana komentar dari Pol PP Provinsi, meskipun dia satu hari sampai disini kalau sudah artinya melanggar peraturan yang kita miliki kita bisa mendeportasi mereka,” Ucap Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat menghadiri Raker bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Badung, (22/10).
Pengamatannya selama ini WNA yang masih tinggal di Bali telah mentaati prokes sekitar 90 persen, namun masih ditemukan beberapa WNA yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dan melakukan kerumunan.
“Dengan turunnya level ini, mereka beranggapan sudah boleh berkerumun itu yang tetap kita kedepankan. Prokes itu tetap, bukan sekedar pajangan, wajib dilaksanakan,” Jelasnya.
Dikatakan sebelumnya daerah Kuta Utara yang mendominasi ditempati WNA pelanggar prokes, namun kini bergeser ke Kuta Selatan.
“Sekarang sudah bergeser, karena kita ketat di Kuta Utara bergeser ke Kuta Selatan. Ada informasi di Kuta Selatan malam hari. Masalahnya adalah berkerumun itu tidak pakai masker,” Imbuhnya. (kbh1)