Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, Putu Parwata : Raperda Untuk Kepentingan Masyarakat Badung
Badung-kabarbalihits
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (19/10), dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap beberapa Penjelasan Bupati Badung pada Sidang Paripurna Kamis, 14 oktober 2021 lalu.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, turut dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, serta anggota Dewan Badung.
Beberapa Penjelasan Bupati yang ditanggapi fraksi diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung tentang APBD tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No.7 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan tahun 2018 – 2038, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Badung No.1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Desa).
Pemandangan umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Made Suardana menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati Pemerintah telah menerapkan prinsip kehati- hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2022, yang disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi covid-19.
Secara umum Fraksi PDI Perjuangan menyepakati dan menyetujui semua Raperda untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Bali.
“Kami fraksi PDI Perjuangan setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana anggota Fraksi Pdi Perjuangan secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua Ranperda tersebut diatas dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan,” Jelasnya.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Gede Suardika menyatakan sependapat dengan Pemerintah, terhadap Rancangan APBD Kabupaten Badung Anggaran induk tahun 2022. namun adanya beberapa catatan catatan strategis, untuk ditindaklanjuti.
Lainnya, ada perubahan terhadap lima raperda sebagai akibat dari telah diundangakannya, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga peraturan dibawahnya (perda) harus menyesuaikan dengan peraturan diatasnya (undang-undang).
“Berkenanan dengan perubahan nomenklatur yang digunakan maka kami Fraksi Partai Golkar, sependapat dengan perubahan dan penetapan peraturan daerah yang baru,” Katanya.
Sementara, Fraksi Badung Gede sependapat dalam menyepakati 7 Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten badung, dimana pemandangan umum (PU) Fraksi Badung Gede DPRD Kabupaten Badung dibacakan oleh Made Retha.
“Sedangkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 serta rancangan penjabarannya kami sependapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Badung setelah proses lebih lanjut. Terkait dengan perda inisiatif dewan tentang narkotika kami Fraksi Badung Gede menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Badung segera memberikan pendapat atau tanggapan,” Ujarnya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna mengatakan, pandangan umum fraksi dan masukan dari seluruh anggota fraksi merupakan salah satu referensi yang akan dilaksanakan dalam menyempurnakan mengambil keputusan.
“Setelah pemandangan umum diberikan kepada kita eksekutif, sudah tentu kita akan rapat sesuai dengan masukan daripada fraksi itu. Ketika kita sudah melaksanakan dengan tim anggaran kabupaten, kita pasti akan rapat kembali dengan DPRD melalui badan anggaran,” Terangnya.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menjelaskan, adanya beberapa rancangan peraturan daerah yang dibacakan oleh Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi salah satunya mengenai APBD senilai Rp 2,9 Triliun, dan angka optimis yang ingin dicapai dengan pendapatan asli daerah Rp 1,9 Triliun. Dimana arah anggaran tersebut untuk kepentingan Masyarakat Badung, pemulihan ekonomi, dan penanganan Covid-19.
“Itu rancangan yang dibuat, astungkara dengan open border ini kami akan mendapatkan tambahan pendapatan kembali dan itu akan kita sesuaikan,” Jelasnya.
Selain untuk kepentingan Masyarakat Badung, Raperda juga diarahkan untuk kepastian investasi serta beberapa hal lainnya untuk membangun Kabupaten Badung secara berkelanjutan.
“Itu prinsip dan substansi yang diberikan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Badung ini, semoga bermanfaat untuk Badung,” Tutupnya. (kbh1)