November 25, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Pemerhati Anak Ipung, Nilai Adanya Unsur Pembunuhan Berencana Pada Kasus Kadek Sepi

Denpasar-kabarbalihits

Kasus kekerasan berujung hilangnya nyawa seorang anak bernama I Kadek Sepi (13), asal Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem menuai sorotan publik dan membuat pemerhati anak Indonesia, Siti Sapura mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman terkait penempatan pasal yang disangkakan terhadap Nengah Kicen, Ayah Kandung I Kadek Sepi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dimana penetapan status tersangka, diketahui setelah dilakukan autopsi pada jasad I Kadek Sepi. 

Sehingga atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Unit PPAnya Karangasem menempatkan pasal 80 Ayat 4, UU No. 35 tahun 2014 perubahan pertama dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kenapa tidak berani mengambil ketetapan hati kalau korban meninggal dunia. Kalau ayat 4 itu sudah melekat bahwa pelakunya adalah orang tua dan ditambah sepertiganya,” Ungkap Siti Sapura di Denpasar (15/10). 

Siti Sapura menilai dari hasil autopsi, kasus ini bisa dimasukkan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang ditempatkan pada pasal 340 KUHP. 

“Dia dengan sengaja membunuh seseorang. Artinya pada saat anaknya habis dipukul tengkuknya, tengkuknya mengalami pergeseran tulang belakang yang menyebabkan si korban mengalami pendarahan berat dalam badannya dan mengakibatkan si korban muntah-muntah. Tidak cukup sampai disitu, pada saat korban muntah-muntah pelaku membuka baju si korban dan untuk membekap mulutnya dan menutup hidungnya. Artinya mau dibunuh kan? Itu saya menilai dari hasil autopsi,” Bebernya. 

Dilanjutkan, alibi yang diberikan pelaku terhadap penyidik dikatakan korban jatuh terpeleset pada saat main robot di halaman. 

“Kalau orang jatuh kenapa tengkuk leher patah, dan didepan ada lebam. Yang kedua, Ibunya mengangkat si korban pada saat bapaknya membekap mulut korban memasukkan ke kamar, berarti dia tahu peristiwa itu terjadi. Saking lamanya pendarahan di dalam dan muntah-muntah dan akhirnya meregang nyawa,” Terangnya. 

Ia berharap kepada pihak kepolisian, untuk menyesuaikan pasal yang diterapkan terhadap pelaku dengan hasil autopsi yang sudah ada. 

Lainnya, Siti Sapura akrab disapa Ipung menilai adanya indikasi dugaan keterlibatan istri tersangka Nyoman Sutini dan harus dijadikan tersangka. 

“Dalam Undang-undang pasal 55 KUHP, barang siapa yang dianggap ikut serta dalam suatu kejahatan itu bisa diseret kesana. Pada Undang-undang Hukum Anak, barang siapa yang dianggap mengetahui suatu kejahatan seksual atau kekerasan terhadap anak dan hanya diam, dia bisa diambil dalam ikut serta. Bukan saja wajar, dia harus jadi tersangka” Tegasnya. 

Selanjutnya ia tidak akan melakukan eksien yang lebih keras, diharapkan melalui pesannya bisa diatensi langsung oleh Kapolda Bali maupun Kapolri. 

“Tolong atensi langsung jangan sampai saya mengirim surat kemana-mana,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Sepakat, Pansus DPRD Badung Bersama Eksekutif Finalisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdilah Andang Taruna saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karangasem, Rabu (13/10). Dalam laporan yang diterima dikatakan adanya kematian yang tidak wajar usai proses memandikan jenazah Kadek Sepi pada Kamis (23/9).

Kadek Sepi sebenarnya telah meninggal dunia pada Selasa (21/9) sore. Namun, proses pemandian baru dua hari kemudian.

Eka Putra, kerabat dari Kadek Sepi, menemukan sejumlah luka pada tubuh I Kadek Sepi saat proses memandikan jenazah pada Kamis (23/9). Dari kejanggalan tersebut, Eka membuat laporan ke Mapolsek Abang dengan dugaan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga :  Dua Toko di Buleleng Gugat Sampoerna, Para Tergugat Abaikan Persidangan

Dari laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Juga bekerja sama dengan RSUP Sanglah untuk menggali makamnya untuk dilakukan autopsi pada Selasa (5/10). 

Dimana hasil autopsi yang dipadukan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa hilangnya nyawa Kadek Sepi diduga dibunuh ayah kandungnya, I Nengah Kicen. (kbh1)

Related Posts