November 25, 2024
Sosial

Dituding Berafiliasi Dengan Organisasi Teroris, KMHDI Akan Tempuh Jalur Hukum

Denpasar – kabarbalihits

Terkait pernyataan salah seorang akademisi Ida Ayu Made Gayatri, yang menyebut bahwa KMHDI berafiliasi dengan organisasi teroris diklarifikasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali, kamis (14/10) di Denpasar. Bahkan, KMHDI akan menempuh jalur hukum atas perbuatan Ida Ayu Made Gayatri tersebut.

Pernyataan yang dilontarkan Ida Ayu Made Gayatri tersebut disampaikan pada zoom meeting pada hari Minggu, 10 Oktober 2021 pukul  19.00 WIB yang kemudian diunggah ke sosial media Facebook pada fanpage Komponen Rakyat Bali (sumber : https://fb.watch/8zlNO1XGup/ menit 02.09 s.d 02.45).

Adapun pernyataan yang disampaikan Ida Ayu Made Gayatri yakni, “…di dalam rilis resmi Vishva Hindu Parishad yang berkedudukan di India menyatakan bahwa PHDI, KMHDI, PERADAH dan organisasi lain adalah afiliasi dari Vishva Hindu Parishad, Vishva Hindu Parishad jika Bapak Ibu sekalian buka informasinya di google adalah kategori organisasi teroris ia adalah bagian dari gerakan sayap kanan yang ada di India…”

Dalam konfrensi persnya, Ketua KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra, S.Pd menyampaikan kembali poin-poin yang penting ditegaskan ulang, terutama yang menyangkut informasi bohong tersebut, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) merupakan organisasi yang lahir sejak 3 September 1993.

KMHDI adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan Hindu bertaraf nasional, yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan toleransi. Hal tersebut termuat dalam nilai-nilai dan dasar gerakan KMHDI.

“Point kedua adalah KMHDI telah mengkonfirmasi kepada pihak konsulat jenderal Republik India di Indonesia, Bali berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Ida Ayu Made Gayatri. Simpulannya, Pernyataan dari Ida Ayu Made Gayatri merupakan berita bohong dan menyesatkan. Negara Republik India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia. Negara sekuler, menghargai semua agama dan tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu. Aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan tidak menolerir bentuk terorisme,” paparnya.

Baca Juga :  LPD Bersama Desa Adat Selat Bagikan Sembako Kepada 711 KK Di Desa Selat

Sementyara point selanjutnya adalah KMHDI telah memberikan kesempatan kepada Ida Ayu Made Gayatri untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada rentang waktu 12 s.d 14 Oktober 2021.

 “Jika Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya yang telah diperbuat sampai batas waktu yang telah diberikan. Selanjutnya, KMHDI akan menempuh jalur hukum atas perbuatan Ida Ayu Made Gayatri tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian berkelanjutan dari KMHDI,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts