Berhenti Kerja di Cuci Mobil, Pasangan Suami Istri Pilih Jadi Pengedar Shabu
Denpasar-kabarbalihits
Polresta Denpasar mengungkap 36 kasus Narkotika dari awal bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021 dengan 51 tersangka, dimana total barang bukti yang diamankan berupa Ganja seberat 1 Kg, Shabu 175,6 Gram, 211 butir Extacy dan Tembakau sintetis 4,62 Gram.
Dari 51 tersangka yang ditahan, hanya 8 tersangka dihadirkan pada Press Conference di lobi Polresta Denpasar, Kamis (14/10).
Dari keseluruhan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, justru pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan yang menjadi perhatian.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dari pengakuan pasangan Putri (21) dan Rommy (25) sebelumnya sebagai buruh di tempat cuci mobil di Denpasar akhirnya nekat beralih menjadi pengedar Shabu sejak 3 bulan lalu, karena kesulitan ekonomi.
“Baru 3 bulan. Awalnya mereka cuci mobil, karena mobil yang dicuci sudah tidak ada akhirnya mereka cuci otak,” Ucap Kapolresta, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Pasangan suami istri yang baru menginjakkan kaki dari 6 bulan lalu di Bali ini, tertangkap menyimpan 28 plastik klip Shabu seberat 42,46 gram.
“Ini lagi didalami siapa yang mengajak mereka sampai menjadi pengedar,” Terangnya.
Disampaikan kronologis sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi narkoba di seputaran Jl Juwet Sari Denpasar Selatan. Dimana pada hari Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 Pukul 21.30 wita, petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di kamar kos pelaku.
Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Roy, dengan cara mengambil tempelan. Dari perannya sebagai kurir sabu, pasangan ini mendapatkan upah Rp 50.000.
Suami istri yang telah menikah 3 tahun ini disangkakan pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (kbh1)