July 3, 2024
Daerah

RDTR Diatur UU Cipta Kerja, Bapemperda Bahas Pencabutan Perda  RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan

Badung – kabarbalihits

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/10). Adapun Tiga Perda yang dibahas yakni Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesbangpol, Pencabutan atas Perda nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 dan pencabutan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, pencabutan dua Perda tentang BUMDes dan Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. 

“RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi. BUMDes cukup mengacu pada Peraturan Menteri jadi cukup sampai di Perdes tidak perlu ada Perda dan Perbup lagi cukup mengacu pada Peraturan Menteri Desa,” ungkapnya. 

Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung. Sementara, untuk BUMDes bisa lebih efektif dan efisien. “Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja,” katanya pada rapat yang juga dihadiri sejumlah anggota Dewan seperti Made Sumerta, NiLuh Gede Sri Mediastuti, Ketut Suweni, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suryananda Pramana, Luh Putu Sekarini dan Made Suwardana. 

Selama ini, dari lima RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  LPM Unwar Ajak UniMAP Adakan Pengabdian International di Desa Penglipuran

{irp]

Selanjutnya, kata Satria kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.  “Ada sembilan Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda. Mungkin tahun ini yang paling banyak.  Biasanya paling lima,” kata Politisi PDI Perjuangan asal Mengwi ini. (kbh6)

Related Posts