Kesulitan Ekonomi, Dari Tukang Cukur Sampai Mahasiswa Nekat Edarkan Narkotika di Bali
Denpasar-kabarbalihits
BNNP Bali merilis hasil pengungkapan 3 kasus Narkotika periode Agustus-Oktober 2021, dimana barang bukti cukup besar didapatkan dari salah seorang Mahasiswa asal Lampung yang tinggal di daerah Renon, dengan menyimpan 1 Kg Metamfetamine (Shabu).
Dihadapan awak media, Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menyampaikan, mahasiswa yang telibat peredaran Narkotika di Bali bernama Medi Sanjaya alias Kimo, tertangkap tim Opsnal BNNP Bali pada 6 Oktober 2021, pukul 13.00 Wita. Pria tersebut diamankan setelah petugas BNNP Bali mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di daerah Renon, selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar Homestay yang disewa, dan ditemukan barang bukti narkotika berupa Shabu.
“1 Kilo ini untuk Bali, sebagai daerah user narkotika ini cukup besar. Karena kebutuhan Bali sebagai user bukan digunakan untuk distribusi lagi ke tempat lain. Ini kita ungkap, kita selamatkan,” Ucap Putu Agus Arjaya di halaman Kantor BNNP Bali, 13/10).
Dengan alasan kesulitan ekonomi, Mahasiswa yang menginjakkan kaki di semester 7 ini mau terjerumus pada peredaran gelap narkotika. Hal ini dinilai sebagai permasalahan yang bisa menjangkit dan merambah terhadap 10 ribu orang lainnya di Bali.
“Kalau sekarang sudah terpapar semua repot kita,” Katanya.
Barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Bali berupa 10 buah plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau 990,05 gram netto.
Sementara Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum mahasiswa, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kampus di Bali untuk melakukan upaya pencegahan dan upaya keberanian dari pihak rektorat, untuk melaporkan jika ada mahasiswa terindikasi terlibat jaringan gelap Narkotika.
“Ada indikasi dilaporkan pihak rektorat dan BNN beserta steakholder lainnya siap untuk mengantisipasi ataupun melakukan penangkapan kalau memang ditemukan seperti itu,” Tegasnya.
Kasus lainnya juga terungkap dari seorang pria bernama Prayogi Yudhistira berprofesi sebagai tukang cukur di wilayah Kuta yang sepi job. Tertangkap tangan petugas BNNP Bali pada 18 Agustus 2021 di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Banjar Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Sama halnya dengan mahasiswa asal lampung tersebut, dengan alasan kesulitan ekonomi Prayogi nekad mengedarkan ganja di Kabupaten Bangli. Pada saat Petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah paket kiriman yang berisi 1 kemeja hitam dan 1 buah plastik klip berisi ganja dengan berat 40,42 gram Netto.
Selanjutnya, pengungkapan pada Jumat 17 September 2021 pada residivis Narkotika yang kembali mengedarkan Narkotika di daerah Tuban, Kabupaten Badung. Dimana BNNP Bali bekerja sama dengan BNNK Badung melakukan pemeriksaan di Kost Pondok Astari Tuban, dan menemukan tersangka Arum Setyono dengan barang bukti berupa 36 bungkus kulit permen yang didalamnya terdapat plastik klip berisi shabu, dengan berat keseluruhan 18,09 gram netto. Juga, 19 buah plastik klip berisi total 95 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati. (kbh1)