
Final, Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Badung
Badung-kabarbalihits
Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah final, selasa (12/10) di gedung Dewan Badung. Diputuskan, setiap tenaga asing nantinya dibebankan retribusi sebesar 100 dolar per orang per bulan.
Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini adalah pertama di Indonesia. Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, ST mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan langkah yang sangat cerdas sehingga finalisasi rapat pansus ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Sehingga nantinya bisa benar-benar bermanfaat karena dipastikan jumlah orang asing di Kabupaten Badung sangat banyak nantinya. Baik itu tinggal, berusaha ataupun bekerja. Sehingga langkah pemerintah Kabupaten Badung sangat strategis untuk mempercepat ditetapkannya ranperda ini. Tentunya ini merupakan salah satu arahan dari undang-undang cipta kerja,” ucap politisi asal Desa Mambal Badung ini.
Sementara poin yang diatur dalam raperda tersebut yakni, tenaga asing yang akan bekerja di Badung akan dibebankan retribusi sebesar 100 dolar per orang per bulan.
“Nanti melalui OSS sudah ada regulasinya terkait yang akan menentukan orang asing tersebut bekerja atau bagaimana yang diatur oleh pusat langsung. Disini kita hanya mengambil retribusi bahwa tenaga asing itu telah mendapat izin dari pemerintah pusat, tinggal mengisi OSS, ya sudah jalan,” imbuhnya.
Sesuai dengan regulasi undang-undang tenaga kerja, menurut Ponda Wirawan yang melaporkan keberadaan tenaga asing tersebut adalah perusahaan di tempat mereka bekerja.
“Karena sudah jelas dalam OSS tersebut tercantum siapa yang bekerja, berapa orang, semua dilaporkan,”pungkasnya. (kbh2)