November 7, 2025
Pendidikan

Sinergitas Masyarakat, BNN, dan Polri dalam Mencegah Tindak Pidana Narkotika

Dosen FH Unwar

(I Nyoman Gede Sugiartha, A.A. Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, dan Ni Made Puspa Sutari Ujianti)

Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang merupakan salah satu destinasi pariwisata perkotaan memiliki potensi besar terhadap penyalahgunaan narklotika. Terhadap kondisi itu, masyarakat setempat mengupayakan berbagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan ramaja, anak-anak, maupun dewasa. Salah satunya dengan menggandeng perguruan tinggi, salah satunya Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.

Menanggapi permintaan tersebut Tim FH Unwar yang terdiri dari I Nyoman Gede Sugiartha, A.A. Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, dan Ni Made Puspa Sutari Ujianti merespons dengan melakukan pengabdian di Kelurahan Kerobokan. Pengabdian dilakukan melalui penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja yang masih sangat rentan dari pengaruh bahaya narkoba. Pengabdian ini juga sebagai realisasi dari Pasal 1 angka 3  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, penyalahgunaan narkotika juga diatur melalui terbitnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut undang-undang itu, tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana penyalahgunaan obat-obat terlarang di Indonesia. Obat terlarang yang diatur di dalam undang-undnag tersebut adalah obat-obatan yang digunakan di luar anjuran dokter.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibentuk karena adanya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Padahal, narkotika sejatinya diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan dan pengobatan serta ilmu pengetahuan, bukan dikonsumsi secara berlebihan tanpa resep dokter dan juga tanpa pengendalian diri, serta tanpa pengawasan yang mengakibatkan ketergantungan obat yang sangat merugikan bagi pengguna. Pada Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Narkotika, narkotika merujuk sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini (Ruslan Renggong, 2016;121).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Syukuran Balai Banjar Candikuning II

BAHAYA NARKOBA BAGI MASYARAKAT PARIWISATA

 Selama ini telah banyak korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkotika di masyarakat, menjamin upaya rehabilitasi medis, maupun sosial bagi penyalahgunaan narkotika diperlukan. Dalam hal ini, sinergi antara masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kepolisian sangat penting. Masyarakat memiliki kepentingan dalam hal mencegah tindak pidana narkotika dan prekursor.

Prekursor narkotika merupakan zat/bahan pemula/bahan kimia/bahan dari tumbuhan yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Bahan ini dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang Narkotika. Zat adalah bahan yang merupakan bentuk (bagian-bagian) yang mendukung pembuatan narkoba, bahan pemula merupakan bahan atau barang untuk memulai pembuatan narkotika. Selanjutnya, bahan kimia merupakan bahan atau barang untuk mengetahui sifat dan reaksi dari unsur atau zat untuk pembuatan narkoba (Rodliyah, 2017;89).

SINERGITAS MASYARAKAT, BNN, DAN POLRI

Masyarakat Kerobokan selama ini sangat khawatir terhadap pengaruh narkotika di wilayahnya yang ada selama ini. Banyak korban narkotika mendekam di penjara, padahal seharusnya jika ada kerjasama yang baik antara BNN dan polisi dapat ditekan. Tim Assesmen Terpadu (TAT) memiliki peranan penting dalam hal menangani kasus narkotika. TAT dibentuk BNN sebagai lembaga berwenang dalam hal menangani penyalahgunaan narkotika, dimana nantinya para tim dokter dan juga tim medis yang akan melakukan pengecekan terhadap korban atau pengguna narkoba. Adapun personel TAT dapat dibentuk dari tim hukum dari Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham. Tim ini kemudian ditambah Balai Pemasyarakatan (dalam hal penanganan perkara anak) yang bertugas menganalisis apakah penyalahgunaan masuk dalam jaringan sindikat narkoba dan tim dokter (dokter dan psikolog) yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkotika (https://bnn.go.id/penguatan-sinergi-untuk-tim-asesmen-terpadu/, dikutip pada tanggal 20 Juli 2020).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Siap Sukseskan Pelebon (alm) IB Made Sunartha

Peran TAT dalam menangani tindak pidana narkotika sebetulnya merupakan penentu dalam proses pemeriksaan oleh TAT yang ditangani oleh tim dokter dan juga para psikolog. Kedua para ahli ini akan memeriksa tersangka apakah tersangka yang ditangkap merupakan korban penyalahgunaan narkotika ataukah sebagai pengedar narkotika. Tujuannya agar tersangka bisa divonis apakah akan dijatuhi hukuman penjara apabila tersangka merupakan pengedar narkotika, atau sebaliknya yaitu rehabilitasi apabila tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika. Proses pemeriksaan narkotika dapat dilakukan secara hati-hati oleh TAT, sebab tersangka juga mempunyai hak-hak sebagai tersangka yang patut juga dilindungi oleh hukum yang berlaku. Seorang tersangka secara asasi memiliki hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah tercantum pada Sila ke-5 dalam Pancasila. Seorang tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk rehabilitasi dan kompensasi dalam bentuk uang dan nama baik jika tersangka tidak bersalah atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Perlindungan hak-hak seperti itu sangat penting bagi seseorang sebagaimana telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koordinasi antara BNN dengan Polisi dalam menangani tindak pidana narkotika sangatlah penting. BNN merupakan lembaga yang paling berperan dalam rehabilitasi korban tindak penyalahgunaan narkotika. Sedangkan, polisi menangani tindak pidana narkotika biasanya dalam hal upaya pemberantasan pengedaran narkotika. BNN dan polisi pada dasarnya memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional hukum. Keduanya harus memiliki sikap manusiawi, adil, patut, dan jujur dalam hal melaksanakan kewajibannya sebagai penegak hukum terutama dalam hal tindak pidana narkotika. Lebih jauh, BNN memiliki fungsinya tersendiri dalam tindak penyalahgunaan narkotika yaitu rehabilitasi. Sebelum melakukan rehabilitasi, TAT akan melakukan pengecekan terhadap tersangka pidana narkotika apakah tersangka merupakan pengguna atau pengedar narkotika.  Rehabilitasi ini bisa berperan apabila ada orang atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Perkuat Skema Kemitraan SMK dan DUDI, Prodi D2 Administrasi Perpajakan PNB Gelar Focus Group Discussion

REKOMENDASI

Kekhawatiran masyarakat Kelurahan Kerobokan dapat ditanggulangi dengan sinergitas BNN, Polri, dan juga masyarakat, BNN dan Polri juga hendaknya melakukan fungsinya sesuai dengan ranah profesi masing-masing. Jika fungsi dari masing-masing instansi terlaksana dan berjalan sesuai dengan aturan, sinergitas kedua instansi ini akan sangat kuat dalam hal memberantas tindak pidana narkotika.

Koordinasi BNN, Polri, serta masyarakat dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika juga diharapkan dapat ditingkatkan. Dalam hal ini, masyarakat Kerobokan, BNN, dan Polri dapat menjadi supervise mengawal dan melindungi masyarakat dari pengaruh narkoba dalam perkembangan pariwisata dewasa ini.

Related Posts