November 25, 2024
Daerah

Periode Kedua Sebagai Bendesa Pecatu, Made Sumerta Harapkan Jalan Lingkar Segera Terwujud

Badung-kabarbalihits

Desa Adat Pecatu Kuta Selatan, menggelar upacara pengukuhan Bendesa  dan Prajuru Desa Adat Pecatu masa bakti  2021 – 2026. Pengukuhan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari purnama Kapat, Selasa 21 September 2021, bertempat di Pura Desa lan Puseh Desa Adat setempat. Pengukuhan dilakukan Majelis Agung Provinsi  Bali yang diwakili Majelis Madya kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Kadis Kebudayaan Kabupaten. Badung, I Gde Eka Sudarwita, Camat Kuta Selatan, Majelis Alit Kecamatan Kuta Selatan, Perbekel Pecatu serta undangan lainnya yang terbatas. Prosesi pengukuhan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. 

Pada kesempatan ini, Kelian Desa Adat Pecatu, I Made Sumerta, SH., usai dikukuhkan menyampaikan ada sejumlah program kerja yang akan dilakukan. Salah satunya terkait dengan awig-awig, dan perarem, banyak yang perlu disesuaikan dan disempurnakan. Karena awig-awig yang dimiliki, terakhir tahun 1987. “Tentunya banyak hal yang perlu disesuaikan atau ada yang tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Sumerta.

Sementara terkait dengan program dari pemerintah dalam rangka untuk mengatasi kemacetan, seperti diketahui, desa Pecatu memiliki DTW kawasan luar Pura Uluwatu. Dengan pementasan Kecak yang sudah terkenal hingga mancanegara, saat sebelum pandemi, setiap pementasan kecak, wisatawan banyak yang datang kesana. Tentunya kondisi ini mengakibatkan jalur sepanjang jalan menuju Desa Pecatu selalu macet. Apabila kondisi pandemi sudah kembali normal, pihaknya berharap, agar segera terwujud pembangunan jalan lingkar untuk mengurai kemacetan. 

Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung ini mengatakan kalau masyarakat masih banyak yang berharap agar pembangunan jalan lingkar selatan ini bisa segera terwujud. Tentunya posisi atau letak pembangunan nanti agar bisa segera disampaikan, sehingga tidak ada perencanaan dari masyarakat untuk membangun atau mengontrakkan lahan mereka. “Mudah-mudahan ini segera ada ketetapan, dan pembangunan bisa segera terwujud untuk mengurai kemacetan,” harapnya. 

Sementara, terkait kawasan pesisir di Pecatu, sesuai UU nomor 1 tahun 2014, yang memperbolehkan desa adat untuk mengelola, atas persetujuan dari pemerintah Daerah, maka dari itu, pihaknya sudah bersurat kepada Pemkab Badung, untuk kiranya tanah negara yang ada di pesisir desa Pecatu, dapat dikelola oleh Desa. Tentunya hal itu dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat sekitar. Namun demikian, tetap juga harus mengikuti regulasi yang ada, dan tetap mengikut sertakan pemerintah daerah dalam perencanaan. 

Sekda Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa pada kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada Kelian Desa dan juga prajuru Desa Adat Pecatu yang dikukuhkan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemilihan Prajuru. Mengingat pelaksanaan pemilihan kelian dan prajuru sebelumnya, dilaksanakan dalam suasana PPKM Jawa-Bali dan suasana pandemi Covid-19.  

Baca Juga :  Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024, PJ Bupati Lihadnyana Apresiasi Antusiasme Masyarakat

Pihaknya berharap kepada Prajuru yang dikukuhkan ini, agar terjadi polarisasi di masyarakat. Karena bagaimanapun juga, prajuru tidak akan bisa berbuat banyak, ketika krama tidak mendukung.

“Kami berharap agar tidak ada pengkotak-kotakan di masyarakat. Laksanakan tugas selaku prajuru sehingga apa yang diharapkan oleh krama Agung Desa Adat Pecatu, benar benar bisa diwujudkan, bisa dibuktikan, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh prajuru yang baru dikukuhkan ini,” tegasnya.(kbh6)

Related Posts