Gubernur Koster Kerap Diterpa Isu, Ini Yang Dilakukan Pengurus PDI P Bali
Denpasar-kabarbalihits
Pengurus PDI Perjuangan se Bali, senin (21/9) menggelar konferensi pers terkait dengan situasi dan informasi yang berkembang di media sosial dan media lainnya saat ini, serta mencermati adanya pihak-pihak yang selalu berkomentar miring terhadap Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai petugas partai, seakan-akan tidak bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai gubernur. Menariknya, dalam konfrensi pers yang digelar di kantor sekretariat DPD PDI P Bali tersebut para pengurus partai pasang badan dan menyatakan salah satu isu yakni dugaan diskriminasi terhadap MC perempuan (Dessy Fridayanti/ Ecy) oleh Gubernur Koster adalah tidak benar.
Wakil Ketua Sekretaris Internal PDI P Bali Tjokorda Gede Agung, S.Sos mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan isu diskriminasi yang terus berkembang.
Dalam penjelasannya selama menjadi kader PDI P Bali yang dipimpin Wayan Koster, partai banteng moncong putih ini masih memberikan ruang kepada perempuan untuk terlibat dalam dunia politik.
“Justru ketika Pileg, kita prioritaskan 30 persen wanita, terus diskriminasi darimana? Saya juga tidak tahu,” kata Tjokorda Gede Agung..
Lebih lanjut Tjokorda menyebut isu diskriminasi terhadap perempuan yang menerpa Koster juga tak sesuai dengan kepemimpinananya di Pemerintah Provinsi Bali yang ramah perempuan.
“Sekarang coba cek di Pemprov Bali? Berapa persen perempuan menduduki jabatan eselon III, eselon II, kalau memang itu diskriminasi kan tidak mungkin di Pemprov Bali banyak wanitanya,” imbuhnya.
Menurut Tjokorda, PDI P Bali, tak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika terus menerus ada pihak-pihak yang secara sengaja menghembuskan isu, memperkeruh dan membuat berita-berita tidak benar serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran hukum.
“Maka Kami dan seluruh Kader PDI Perjuangan di seluruh Provinsi Bali tidak segan-segan akan mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hokum,” pungkasnya. (kbh2)