
15 Kali Curi Motor, Nelayan Tanjung Benoa Terciduk Angkut N Max di Jalan Buana Kubu
Denpasar-kabarbalihits
Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah tersebut pantas disematkan kepada pelaku curanmor Ilham Sabri (34), yang hingga 15 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Sehingga Kepolisian Daerah Bali berhasil memberhentikan aksi Ilham yang kesehariannya sebagai nelayan di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, saat diketahui hasil curiannya dijual oleh penadah melalui media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan menerangkan, kasus ini diketahui berawal dari laporan korban bernama Edy Nurahman yang tinggal di Jalan Buana Kubu Gang Asam XIII No 7 Denpasar Barat. Edy kehilangan Sepeda Motor N Max berwarna hitam yang diparkir depan rumahnya, saat kembali dari membeli nasi goreng pada Selasa 31 Agustus 2021, pukul 23.30 Wita.
“Kemudian anggota kami melakukan pemancingan dan didapatkan penjualnya. Kebetulan melakukan penjualan di media sosial. Dari situ kita melakukan pengembangan bahwa motor tersebut dibeli dari Moch. Malik yang saat ini berada di lapas kerobokan. Kita lakukan pemeriksaan, dan berkembang bahwa dia mendapat motor itu dari Ilham,” Ungkap Kombes Pol Ary Satriyan saat konferensi pers di Polda Bali (10/9).

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan (Kemeja Putih, kiri bawah)
Saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali, namun berdasarkan keterangan dari saksi penadah bahwa pelaku telah berulang kali melakukan hal serupa hingga 15 kali pencurian sepeda motor.
“Jadi dia menawarkan motor itu ke Malik kurang lebih 15 kali, namun yang diakui baru 5. Barang buktinya ada 3 di Polsek Kuta tengah, 1 di Polda, 1 lagi dikatakan hilang,” Jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas 10 TKP yang belum terungkap.
https://youtu.be/1Rcjl02hA0A
Modus curanmor ini diketahui saat sebelum melakukan pencurian, pelaku melakukan pengintaian dengan menumpang Ojek Online (Ojol). Setelah melihat korban turun, Sepeda Motor N Max bernopol DK 2695 AAX tersebut dicurinya dengan cara dituntun. Kembali pelaku mencari Ojol dan mendorong hasil curiannya yang dibawa kerumahnya.
Dari kejadian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 Juta.
Atas aksinya, Pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kbh1)