APBD 2021 Perubahan Aman, Badung Fokus Tangani Covid 19
Badung-kabarbalihits
DPRD Badung bersama Pemkab Badung menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Badung bersama Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (30/8).
Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, dan I Made Sunarta, juga dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, serta anggota Dewan Badung.
Pada penyampaian laporan hasil pembahasan dua dokumen penganggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa. Disebutkan secara formal kedua dokumen penganggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut telah disampaikan dan dijelaskan oleh Bupati badung, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Rabu, 25 agustus 2021. Dalam dokumen penganggaran dan rancangan peraturan daerah tersebut berisi tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama seluruh jajaran yang telah memiliki komitmen dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana, sehingga dalam kerja tahunan yang dieksekusi dapat disepakati, dan pembahasan rancangan APBD perubahan tahun 2021 dapat berjalan dengan baik.
“ Semoga dapat menghasilkan keputusan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada krama Badung, terlebih dalam menghadapi pandemi covid 19 yang masih dirasakan sampai saat ini,” Ucap Putu Parwata saat Rapat Paripurna berlangsung.
Adanya beberapa catatan disampaikan Putu Parwata setelah menyelesaikan Rapat Paripurna persidangan kedua tahun 2021 ini, dan menetapkan APBD perubahan 2021. Dikatakan Kabupaten Badung telah menghitung rancangan pendapatannya secara maksimal sesuai situasi yang berkembang saat ini, dengan memiliki pendapatan asli daerah sebesar 1,9 Triliun.
“Dimana 2,945 Triliun itu adalah APBDnya, kemudian dengan pendapatan adalah 1,9 Triliun dan ditambah dengan beberapa pendapatan lain-lain, transfer, dana perimbangan dan lain sebagainya. Walaupun pendapatan Badung asli daerahnya 1,9 Triliun, tetapi saya sudah melihat bahwa ada kesepakatan penjabaran daripada APBD itu,” Ungkapnya.
Dalam Belanja Operasi sebesar 2,5 Triliun dinilai masih bisa menutupi dari biaya kebutuhan operasional Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Jadi ini clear, tidak ada isu lagi Badung tidak mampu melakukan pembayaran pegawai, di operasionalnya clear 2,5 Triliun. Ini sudah kita bahas dalam rapat-rapat sehingga kita putuskan bahwa APBD 2021 perubahan aman,” Pungkasnya.
Selanjutnya, pada instruksi Menteri Dalam Negeri difokuskan dalam penanganan covid, saat ini Kabupaten Badung telah mengalokasikan dana sebesar Rp 310 Miliar. Sedangkan Belanja Modal sebesar 160 Miliar telah dicover untuk pelayanan Isoter.
“Isolasi terpusat sudah disiapkan, kemudian penyelesaian Rumah Sakit Kapal di Gedung G itu sudah kita amankan. Inilah rancangan APBD yang tidak keluar daripada RPJMD dan dieksekusi sesuai dengan situasi,” Ujarnya.
Ditegaskan kembali, Kabupaten Badung fokus dengan penanganan Covid 19 serta pertumbuhan ekonomi, sebab pandemi Covid 19 sangat berdampak dengan ekonomi. (kbh1)