December 4, 2024
Daerah

TPP Anjlok, Pengawas Sekolah Badung Datangi Putu Parwata 

Badung-kabarbalihits

Sejumlah Pengawas Sekolah Kabupaten Badung mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Badung untuk menyampaikan aspirasi, terkait adanya permasalahan analisis jabatan fungsional Pengawas Sekolah, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana saat ini Pengawas Sekolah digolongkan pada kelas 11 kelompok PNSD Disdikpora khusus tenaga Guru. 

Rombongan Pengawas Sekolah yang dikomandoi oleh Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten Badung, I Ketut Gede Birawa Anuraga, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata pada Selasa pagi, (24/8). 

Dalam pertemuan tersebut disampaikan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN khususnya terhadap Pengawas agar bisa disesuaikan dengan Anjab (Analisis Jabatan) Kelas 11 di fungsional tertentu. 

“Sesuai dengan Perbup Nomor 5 tahun 2021 saya mohon, kami itu diselaraskan dengan Perbup itu. Sehingga kami tidak dipaksakan dimasukkan ke posisi TPP-nya seorang guru,” Ucap Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten Badung, I Ketut Gede Birawa Anuraga. 

Sementara Ketua APSI (Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia) Kabupaten Badung, Ni Putu Arasini mengatakan, adanya informasi dari Dinas terkait untuk mengembalikan nilai TPP pada awal Maret 2021, dimana TPP pertama telah cair diterima bersih oleh Pengawas SMP Kabupaten Badung sejumlah Rp 11 Juta, sesuai dengan Anjab 11 jabatan fungsional.  

“Namun baru sekitar seminggu ada konfirmasi dari pihak dinas bahwa pemberian itu salah dan tidak sesuai, karena itu Pengawas SMP disuru mengembalikan,” Ungkapnya. 

Diakui, Pengawas di wilayah Kecamatan telah menandatangani jumlah nominal yang disamakan sesuai Anjab Guru.

“Karena dasarnya katanya kami Pengawas sudah mendapatkan TPG (Tunjungan Profesi Guru), sampai saat ini kami menerima sejumlah kelompok Anjab Guru. Padahal berdasarkan Permen Pan RB Nomor 21 itu, kami adalah jabatan fungsional dengan kelas 11 sesuai dengan pangkat golongan kami,” Bebernya. 

Sebanyak 32 pengawas di Kabupaten Badung berharap kepada Pimpinan DPRD Badung agar membantu menyelaraskan pemberian TPP sesuai dengan Anjab Pengawas Sekolah. 

Menanggapi aspirasi yang disampaikan para Pengawas Sekolah tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menilai adanya rasa ketidakadilan yang diterima oleh para Pengawas Sekolah di Kabupaten Badung. 

“Dari Anjab semula mereka terima biasanya lebih, tapi sekarang sangat turun sekali. Jadi ini yang menjadi pertanyaan, maka yang menjadi perbedaan pikiran kita akan selaraskan kembali dengan aturan yang mengaturnya,” Katanya. 

Menurut Parwata, Pemerintahan Kabupaten Badung sangat transparan dan terbuka, bisa menerima diskusi serta dilakukan secara bersama-sama. Nanti pihaknya akan mengakomodir sesuai harapan para Pengawas Sekolah. 

“Mengenai kelompok Pengawas itu sudah diatur, ada kelompok Guru, Kepala Sekolah, ada kelompok Pengawas, jadi fungsional tertentu. Jadi kemudian dengan jabatan ahli madya semua sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya. 

Mengenai tugas pokok dan fungsi Guru dan Pengawas telah tertuang pada Permen RB Nomor 21 2010, tentang fungsional tertentu. 

“Karena ini sifatnya top up, tunjangan penghasilan harus memperhatikan pertimbangan tertentu, maka kami akan pertimbangkan, yang menjadi dasar pertimbangan adalah kemampuan keuangan daerah, Asas keadilan bagi pegawai lainnya juga, kemudian aturan yang mengatur tentang hal itu,” Ujarnya. 

Apabila hal ini dinilai wajar sesuai dengan ketentuan, dipastikan akan berpihak kepada ASN di Kabupaten Badung. 

“Kami di Dewan secara politis, penganggaran, pengawasan tentunya kami akan mendorong tapi kalau ini wajar dan sesuai dengan ketentuan, saya pikir keuangan daerah ada, aturan yang mengatur ada kita pasti berpihak kepada masyarakat, pegawai/ ASN di Kabupaten Badung,” Pungkasnya. 

Baca Juga :  Launching Aplikasi Bago di Kuta Selatan, Komit Angkat Potensi UMKM dan Kuliner Lokal

Ditambahkan, TPP Pengawas yang memiliki fungsional jabatan saat ini sangat jauh menurun dibandingkan dengan pegawai biasa. 

“Lebih besar pegawai biasa daripada Pengawas, padahal pengawas mempunyai suatu prestasi jabatan fungsional tertentu,” Imbuhnya. (kbh1) 

Related Posts