
Pemajuan LPD, Golkar Bali Dorong Revisi Perda LPD
Denpasar-Kabarbalihits
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga ekonomi desa adat di Bali yang masis eksis dengan berbagai fungsi sosial hingga religius. Untuk itu diperlukan upaya serius memajukan dan menguatkan LPD secara menyeluruh. Salah satu pintu masuknya adalah dengan mendorong revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang LPD termasuk juga awig-awig dan pararem yang ada di masing-masing desa adat.
Bercermin dari fakta dan permasalahan yang kerap membelit LPD di Bali ini sehingga DPD Partai Golkar Provinsi Bali memberikan perhatian penuh terhadap upaya memajukan dan menguatkan LPD di Bali. Terbukti, melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar webinar dengan bertajuk, “Pemajuan LPD dari Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Keuangan” pada Jumat (20/8/2021) bertempat di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Bali Jalan Surapati Denpasar.
Webinar menghadirkan beberapa narasumber baik offline maupun online. Diantaranya Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan dari aspek filosofi dan kelembagaan, peneliti LPD Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H., dari aspek yuridis, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udaya Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., dari aspek ekonomi sosiologis, dan Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menyampaikan fakta dan persoalan empiris LPD di Bali.
Tampil sebagai moderator Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dewa Made Suamba Negara yang juga Hadir pula Ketua Panitia Webinar I Made Bandem Dananjaya, S.H., M.H., Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Wayan Rawan Atmaja, serta Pengurus Bakumham Golkar Bali.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry menyampaikan pendirian LPD yang diprakarsai Gubernur Bali Prof IB Mantra (almarhum) pada tahun 1984 ditujukan dukung desa adat sebagai lembaga keuangan di desa adat yang harus dikelola secara modern.Setelah mendengarkan masukan yang ada dari para narasumber, stakeholder, para pelaku LPD dan juga memperhatikan fakta empiris di lapangan, Golkar Bali mendorong adanya ruang untuk mengkaji urgensi revisi Perda LPD.
“Kami melihat ada hal-hal yang menjurus agar Perda LPD ini dikaji untuk direvisi. Perlu kajian akademis untuk revisi Perda LPD ini,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry.
Politisi senior asal Banyuatis Buleleng ini menegaskan LPD secara historis lembaga yang didirikan untuk menopang desa adat. Kekuatan desa adat sangat dipengaruhi oleh eksistensi dan keberhasilan pengelolaan LPD. Faktanya LPD yang berhasil akan memperkuat desa adat dan begitu sebaliknya.
“LPD yang sehat dan kuat bermuara pada kuatnya desa adat dan kuatnya masyarakat Bali,” tegas Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udaya Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak.,menekankan perlu penyempurnaan alat ukur kinerja LPD dari CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) menjadi CAMEL’S dengan memasukkan/menambahkan indikator Social Performance (Kinerja Sosial).
Menurutnya, Perda dan Pergub LPD mengukur kinerja LPD dengan indikator-indikator keuangan saja. Hanya mengukur aspek CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity). Dari tahun 1984 sepantasnya kinerja LPD diukur dengan aspek CAMEL’S, ditambah S (Social Performance).
“Dengan CAMEL pola pikir insan LPD akan menjadi BAU (Business As Usual). Dengan CAMEL’S Pengurus dan Pengawas LPD akan dapat menyelaraskan aktivitas sosial dan aktivitas komersial sebagai Social Enterprise,” papar Prof Ramantha.
Ketua BKS-LPD Bali Nyoman Cendikiawan menyampaikan data LPD di Bali per 30 Juni 2021 menunjukkan jumlah LPD mencapai 1.436 dengan total tabungan mencapai Rp 8,5 triliun, deposito Rp 10,6 triliun, pinjaman Rp 15,8 triiun, laba Rp 136 miliar, asset Rp 23 triliun, dan jumlah karyawan mencapai 8.243 orang.
Cendikiawan menekankan pentingnya LPD agar mampu menjaga kondusivitas internal dan eksternal, baru menjaga liquiditas, dan kontinuitas usaha. “Sebesar apapun liquiditas kalau tidak didukung kondusivitas maka juga jadi masalah. LPD yang sehat kuat, produktif dan berkelanjutan, bisa kita wariskan untuk anak cucu, bermanfaat bagi desa adat dalam pembangunan fisik maupun non fisik,” katanya.
Berdasarkan data Pansus LPD DPRD Provinsi Bali menunjukkan bahwa dari total 1.433 LPD yang ada di Bali teryata tidak semuanya berkembang dengan baik. Bahkan tercatat sebanyak 158 LPD atau 11,03 persen LPD di Bali justru dinyatakan bangkrut dan sudah tidak beroperasi lagi.
Dari jumlah tersebut, LPD yang bangkrut paling banyak terdapat di Kabupaten Tabanan yakni mencapai 54 LPD. Disusul di Kabupaten Gianyar sebanyak 31 LPD, Buleleng 25 LPD, Karangasem 24 LPD, Badung dan Bangli masing-masing 8 LPD, Klungkung 4 LPD dan Jembrana I LPD. Sementara di Kota Denpasar nihil atau tidak ada yang dinyatakan bangkrut. (kbh6)