Produksi ‘Pil Jahanam’ di Kostan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Denpasar-kabarbalihits
Seorang pria berinisial Sam To (49) dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar karena memproduksi pil jahanam (ekstasi) dengan racikan sendiri dirumahnya Jalan Tukad Balian, yang siap dijual wilayah Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, dari tersangka ditemukan 280 butir ekstasi yang merupakan produk rumahan.
“Dia rakit sendiri, dengan bahan baku yang diperoleh dari online, ada obat-obatan keras,” Ucap Kapolresta Jansen, di Lobby Polresta Denpasar (22/7).
Dari keterangan Sam To, keahlian meracik pil ekstasi diketahui dari internet yang dilakoninya sejak 4 bulan, dengan modal Rp 5 juta.
“Sam To ini tinggal di Bali dari tahun 1992, bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. Dia resedivis dengan kasus narkoba yang bebas pada bulan Desember 2020. Ternyata bukannya bertaubat malah melakukan aksi dengan menjual, membuat ekstasi belajar dari internet,” Bebernya.
Dalam 1 minggu Sam To mampu memproduksi dua kali cetaj, dimana sekali cetak bisa sampai 100 butir ekstasi. Sedangkan per butir pil ekstasi dijual seharga Rp 290 ribu.
“Logonya ada Superman, Rolex, Teddy Bear, Banteng dan Spongebob, sementara pengakuannya diedarkan seputar Denpasar,” Jelasnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi adanya transaksi narkoba di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan.
“Kemudian kita kembangkan, membuntuti seorang terduga inisial Sam To ini mengendarai sepeda motor melalui jalan Bypass melawan arus menuju halte bis yang ada di Sidakarya, Denpasar Selatan,” Ungkapnya.
Dilanjutkan, dengan waktu bersamaan tersangka membuang botol kecil dibungkus plaster hitam, kemudian tersangka kabur.
“Opsnal Satnarkoba mengejar 300 meter dari tempat pembuangan berhasil ditangkap kemudian dikembangkan di tempat kost-kostan ternyata dia memproduksi sendiri,” Ucapnya.
Selain ditemukan ratusan pil ekstasi ketika penggeledahan, juga ditemukan serbuk dengan kandungan serupa dengan berat bersih 106,92 gram. Barang bukti yang disita yakni berbagai jenis obat-obatan, serta alat-alat pendukung untuk membuat pil ekstasi rumahan seperti alat cetakan, besi, palu, tang, dan lainnya.
Atas perbuatannya Sam To dijerat pasal berlapis, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (kbh1)