November 7, 2025
Daerah Kesehatan

Pengetatan Penjagaan, Masyarakat Pelanggar Prokes Langsung Disidang Yustisi di Tempat

Denpasar-kabarbalihits

Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan pengetatan penjagaan di pintu masuk kota denpasar saat PPKM Darurat. Petugas juga menindak langsung para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan cara sidang di tempat, di Pos Sekat Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar (13/7).

Menurut Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga, hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemulihan di masa Pandemi ini, juga untuk menanam efek jera kepada masyarakat pelanggar dan memutus rantai virus covid-19 di Kota Denpasar.

“Kami bersama tim yustisi menggelar siding yustisi di tempat, terhadap pelanggar prokes maupun pelanggar lainnya seperti pengelola usaha di luar ketentuan non esensial,” Ungkap Kasatpol PP Denpasar Dewa Sayoga.

Pihaknya juga akan mengarahkan ke zona kasus Covid-19 yang meningkat, dan akan melakukan hal serupa di tempat penyekatan lainnya.

“Menekan mobilitas masyarakat sehingga dalam penyekatan ini yang kami periksa itu terutama masyarakat yang mengadakan perjalanan jauh, wajib memenuhi ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan bebas covid, minimal antigen atau swab menjadi ketentuan menunjukkan negative Covid,” Jelasnya.

https://youtu.be/zriJLdn899I

Bagi pelanggar, petugas langsung memberikan penindakan dengan cara sidang yustisi di tempat dan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Dewa Sayoga menilai, meski sosialisasi telah dilakukan sejak satu setengah tahun lalu bersamaan munculnya virus covid di Indonesia, namun masih ada warga yang abai dan tidak memakai masker yang sesuai dengan prokes.

“ini padahal sudah 1,5 tahun lebih ya, ternyata masih kita ketemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Makanya lewat kegiatan ini kan sekaligus bukan semata-mata untuk menghukum orang bukan mencari kesalahannya, tetapi bagaimana kami mengajak agar bersama-sama memerangi penyebaran covid ini,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Keuangan, Pemerintah Kabupaten Badung Gelar Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan PT Bank BPD Bali

Sidang yustisi langsung ini akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan. Diharapkan kegiatan ini bisa memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi virus ini. (kbh1)

Related Posts