Gunakan Shabu, Selebgram Jakarta Bersama Manager Hiburan Malam Ditangkap BNNP Bali
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali menangkap selebgram dari Jakarta berinisial JF alias Jess (30) bersama seorang Manager Tempat Hiburan Malam di Legian Kuta, berinisial DHS (39) di sebuah villa elite, Jalan Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (9/7) pukul 11.30 Wita.
Menurut Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selebgram dengan ratusan ribu follower ini ditangkap bersama seorang pria yang bukan pasangan suami istri, atas informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Kemudian petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mendatangi Villa yang beralamat di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara untuk melakukan pemeriksaan.
“Ditemukan suatu Villa dan menggunakan narkotika jenis Sabu, setelah pemeriksaan tes urine positif. Di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti Shabu. Salah satunya mengaku sebagai Manager Event tempat hiburan malam di Kuta,” Ucap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya pada kegiatan press release di Kantor BNNP Bali, (13/7).
Dalam keterangannya, Selebgram Jess yang berjualan produk kecantikan melalui media sosial ini ditangkap dengan barang bukti Narkotika berupa Metamfetamina atau Shabu seberat 2,95 gram netto, 3 butir pil berwarna kuning diduga inex, dan serbuk putih mengandung Metamfetamina seberat 0,78 gram netto. Sedangkan BB Non Narkotika yang diamankan 1 buang bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 korek gas dimodifikasi, dan 2 unit Hp merk Iphone pro max hitam.
“Ini memang mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk yang kita amati sekarang ini melibatkan seorang manager tempat hiburan malam, ada indikasi didalamnya ada peredaran narkoba,” Imbuhnya.
Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan, dalam penangkapan ini fokus pada jalur peredaran nakotika yang berisiko tinggi di Bali yakni di tempat hiburan malam.
“Ini adalah analisis Tim BNNP Bali di tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi ada orang secara rutin yang memakai, inilah kronologi awalnya,” Jelas Agus Arjaya.
Selanjutnya dilakukan pemetaan, akhirnya didapat seorang manager dan selebgram, dimana nantinya dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Yang kita dalami apakah memang secara sistemik (pemakaian, peredaran) terjadi di tempat hiburan itu. Kemudian peran dari para pelaku, sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau sebagai pengedar bisa jadi mereka pemakai dari awal,” Bebernya.
Menurutnya, Selebgram Jess ini mempunyai kebiasaan dugem ke satu tempat hiburan malam sehingga sering berinteraksi di tempat tersebut.
“Mungkin disana berinteraksi dengan managernya, kemudian setelah punya petunjuk yang kuat kita lakukan penangkapan/RPE (Raid Planning Execution) ditemukan barang bukti dekat toilet,” Katanya.
Atas perbuatannya, manager dan selebgram tersebut dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kbh1)