
Ketua DPRD Badung “Jawaban Pemerintah Tegas Dalam Menjaga Stabilitas Pemerintahan Badung”
Badung-kabarbalihits
Dalam menjaga stabilitas Pemerintah Kabupaten Badung di masa Pandemi Covid-19, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan akan melakukan optimalisasi pajak dan regulasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkoordinasi dengan anggota DPRD Kabupaten Badung. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna jawaban Pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Badung, Senin (12/7).
Bupati Giri Prasta menyampaikan jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi–fraksi DPRD Kabupaten Badung atas, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Badung.
Dikatakan secara eksplisit seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Badung menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut yang ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Persetujuan dewan terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut menunjukkan adanya kesamaan komitmen dan visi antara Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten badung terhadap pengelolaan keuangan daerah saat ini, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana kabupaten badung tahun 2021-2026, dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip good governance and clean government di kabupaten badung,” Ucap Giri Prasta dihadapan seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung, serta Forkopimda Kabupaten Badung yang berlangsung secara tatap muka dan virtual.
Pada rancangan Perda Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020, terkait dengan saran dewan yang menjadi atensi, agar melakukan inovasi dalam penagihan piutang kepada wajib pajak. Dijelaskan bahwa piutang pajak daerah per tanggal 31 desember 2020 tercatat sejumlah Rp.781.025.176.724,14 (tujuh ratus delapan puluh satu miliar, dua puluh lima juta, seratus tujuh puluh enam ribu, tujuh ratus dua puluh empat rupiah, empat belas sen).
“Pandemi covid-19 telah menimbulkan dampak sangat besar terhadap usaha pariwisata di kabupaten badung. Penutupan Bandar Udara Ngurah Rai bagi kunjungan wisatawan asing, pembatasan sosial berskala besar, dan persyaratan dokumen bebas covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengakibatkan penurunan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan dan berimbas pada turunnya pendapatan usaha pariwisata sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja sampai penutupan usaha akibat tidak mampu menutupi biaya operasional usaha,” Jelasnya.
https://youtu.be/w6KLmTdNbNM
Menurut Giri Prasta kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak daerah Kabupaten Badung mengalami penurunan cukup dalam, selama tahun 2020. Dimana berbanding lurus terhadap piutang pajak daerah yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2020,
“Yakni sebesar Rp.179.352.770.388,40 (seratus tujuh puluh sembilan miliar, tiga ratus lima puluh dua juta, tujuh ratus tujuh puluh ribu, tiga ratus delapan puluh delapan rupiah, empat puluh sen) atau 29,81% dibandingkan dengan jumlah piutang pajak per 31 desember 2019 sebesar rp.601.672.406.335,74 (enam ratus satu miliar, enam ratus tujuh puluh dua juta, empat ratus enam ribu, tiga ratus tiga puluh lima rupiah, tujuh puluh empat sen),” Paparnya.
Dikatakan, Pemerintah daerah terus berupaya menggali potensi dan berinovasi untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah tersebut, yakni salah satunya akan melakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda, dan bunga untuk seluruh jenis pajak daerah dengan syarat wajib pajak membayar pokok pajaknya.
“tentunya kebijakan ini akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh semua pihak, termasuk dprd kabupaten badung. upaya lain yang dilakukan yaitu memperluas kerjasama dengan direktorat jenderal pajak dan badan pertanahan nasional dalam rangka meningkatkan hasil pemungutan pajak,” Katanya.
Pihaknya terus mendorong seluruh perangkat daerah pengelola sumber pendapatan asli daerah, agar segera mewujudkan digitalisasi pembayaran melalui kerjasama dengan bank pembangunan daerah bali sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Digitalisasi pembayaran pada sektor pajak daerah terus dikembangkan, sehingga saat ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi gopay dan indomart,” Ujarnya.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026, pihaknya sependapat dengan usul dan saran dewan agar memanfaatkan celah fiskal yang positif untuk mendapatkan dana alokasi umum (DAU) yang lebih besar.
“Saya bersama perangkat daerah terkait telah mengambil langkah-langkah yang cepat dan melakukan koordinasi secara langsung ke kementerian keuangan republik indonesia untuk menyampaikan gambaran atas realisasi pendapatan daerah tahun 2020 sebagai referensi dalam penghitungan alokasi DAU tahun 2022,” Jelasnya.
Selain berdasarkan pertimbangan celah fiskal, juga dapat memenuhi kebutuhan belanja pegawai mengingat mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Pemerintah pusat.
Lainnya, Pemerintah Daerah mengapresiasi masukan dari dewan untuk melakukan penyelarasan/penyesuaian terhadap regulasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku saat ini.
“Saya sampaikan bahwa dalam perhitungan BPHTB, dasar perhitungan pajak (DPP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP). nilai perolehan objek pajak ini didasarkan atas nilai transaksi untuk transkasi jual beli serta nilai pasar untuk transaksi selain jual beli. apabila nilai transaksi atau nilai pasar tidak diketahui atau dibawah nilai jual objek pajak (njop), maka nilai yang digunakan adalah njop,” Imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menilai, jawaban pemerintah telah tegas dalam menjaga stabilitas Pemerintahan Kabupaten Badung dalam upaya penyelamatan piutang sebesar tujuh ratus delapan puluh satu miliar dan menggali potensi yang ada di Kabupaten Badung yakni BPHTB.
“Ini sudah dibuatkan peraturan daerah dan perbupnya, lalu Pemerintah Kabupaten Badung menjaga stabilitas pegawainya, masyarakatnya, keluar dari masalah Covid ini,” Tegasnya.
Nantinya beberapa stimulus akan diberikan oleh Pemerintah agar bisa mengatasi masalah ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
“ini jawaban pemerintah sudah tegas dan jelas, di dalam RPJMnya juga ditegaskan bahwa Pemerintah Badung masih berkomitmen untuk membangun kesejahteraan masyarakat Badung, kebahagian masyarakat Badung secara berkelanjutan melalui rencana pembangunan jangka menengah semesta berencana,” Tutupnya. (kbh1)