Gubernur Koster Tegaskan PPKM Darurat Berlaku di 9 Kabupaten/Kota
Denpasar-kabarbalihits
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang diberlakukan kepada 9 Kabupaten/ Kota di Bali.
Dimana sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Level 3 berlaku di 7 Kabupaten/Kota pengecualian Karangasem dan Tabanan.
“Bali merupakan satu kesatuan wilayah, semua Bupati/Wali Kota se Bali sepakat menerapkan kebijakan yang sama,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (2/7).
Disebutkan ada beberapa poin aturan pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yang mulai berlaku dari Sabtu (3/7) sampai dengan Selasa (20/7) yakni diantaranya ;
– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO).
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO).
– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
– Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
– Kegiatan pada Pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
– Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara, dan Kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.
– fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
– Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
– Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
– Bagi Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
– Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, dilengkapi Barcode/ QR code. (r)