October 14, 2024
Daerah Kesehatan

Terapkan PPKM Darurat, WNA Yang Melanggar Langsung Deportasi

Denpasar-kabarbalihits

Dalam PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat level tiga yang diterapkan di Bali, Kanwilkumham Bali akan mendeportasi langsung warga asing yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mengenai sanksi satu juta rupiah dan peringatan terhadap WNA pelanggar prokes, ditiadakan.

Menurut Kakanwilkumham Bali, Jamarulli Manihuruk tindakan tegas tersebut diberlakukan, mengingat bali kini menetapkan PPKM darurat level tiga, yang diantaranya memfokuskan pada warga asing yang hingga kini masih banyak berada di Bali, dampak dari pandemi covid-19.

“Kami akan lakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Ini juga merupakan arahan dari Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) dan juga Gubernur Bali,” Ucapnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).

Ditegaskan, pihaknya tidak mengambil tindakan yang ringan lagi, sebab banyak warga asing dalam beraktifitas mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dua Turis Backpaker Dideportasi Gunakan Biaya Pribadi

“kali ini ditegaskan kami tidak berpikir untuk sof lagi, karena ini darurat,” Tegasnya.

Ditambahkan, ketegasan ini perlu diketahui seluruh warga asing yang ada di Bali dimana sebelumnya warga asing pelanggar protokol kesehatan hanya diberi peringatan dan juga sanksi administratif sebesar satu juta rupiah. (kbh1)

Related Posts