Aplikasi ePPDB di Buleleng Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Buleleng – kabarbalihits
Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring atau ePPDB yang digunakan di Buleleng menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penerimaan tahun 2021 ini. “Tentu ePPDB ini sangat membantu kinerja dinas yang semula kita laksanakan secara manual, melelahkan dn memakan waktu. Sekarang kita menggunakan sistem,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/6).
Astika menjelaskan penggunaan aplikasi ePPDB merupakan tahap awal. Namun, dengan tahap awal ni, kinerja dalam penerimaan menjadi lebih efektif dan efisien. Baik dari segi waktu, proses seleksi sampai dengan pengumuman. Efisiensi juga tercipta dari segi penganggaran. Dalam penganggaran sebenarnya tidak banyak. Tapi, ketika melakukan rapat koordinasi antara pihak sekolah dan dinas di kabupaten membutuhkan biaya juga. “Untuk itu dengan adanya sistem atau aplikasi ini, semua dapat di minimalisir. Penganggaran, waktu, dan pelaksanaannya,” jelasnya.
Pendaftaran secara daring ini sebenarnya amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 terkait pembatasan kerumunan. Dengan sistem yang telah disiapkan, kerumunan akibat pendaftaran atau PPDB bisa dihindarkan. Ini dikarenakan seluruh proses mulai dari pendaftaran bisa dikerjakan dari rumah. “Sesuai juga dengan Peraturan Bupati Buleleng,” ucap Astika.
Astika mengatakan aplikasi yang digunakan cukup ringan. Dapat diakses dari mana saja dan dengan perangkat seperti komputer ataupun ponsel pintar. Hal yang menjadi penting adalah sinyal. “Jika memang di daerah tertentu ada kesulitan signal maka dapat meminta kepada satuan pendidikan asal untuk mendaftarkan diri ke sekolah yang dituju,” kata dia.
Pada tanggal 30 Juni 2021, sudah diumumkan seluruh calon peserta didik yang melamar ke jenjang SMP. Masih banyak menyisakan yang tidak lolos. Bukan karena sistemnya tapi karena pelamarnya yang banyak. Pengumuman dengan cadangannya yang masih memungkinkan di tempat itu. Kalau yang sudah tidak dalam kapasitas sekolah itu, akan terpental ke sekolah lain sesuai dengan zonasinya.
“Hal yang menyebabkan terpental itu, sudah tidak memungkinkan untuk diterima tetapi masuk zonasinya. Disanalah kebijakan Disdikpora khususnya dalam mendistribusikan ketika anak tidak mendapatkan satuan pendidikan,” tutup Astika. (r)