Akhirnya Dieksekusi, Puluhan Tahun Lahan Milik Pemprov Bali di Tanjung Benoa Dimanfaatkan Atas Nama Pribadi
Badung-kabarbalihits
Eksekusi lahan seluas 24 Are yang dimanfaatkan sebagai usaha Water Sport oleh salah satu warga Tanjung Benoa, berjalan tanpa ada hambatan. Bangunan yang dirobohkan dengan alat berat ini dilakukan berdasarkan surat SP III ditujukan kepada I Wayan Ranten, Lingga Sampurna Water Sport, beralamat di Jalan Pratama No. 100X Tanjung Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Eksekusi atas dasar surat peringatan yang jatuh tempo per tanggal 28 Juni 2021, dimana lahan tersebut adalah hak milik Pemerintah Provinsi Bali yang disewakan kepada pihak PT Genta Buana Lestari, yang selama ini dimanfaatkan oleh Wayan Ranten lebih dari 30 tahun.
“Karena sudah disewakan oleh pihak Pemprov kepada pihak kedua (PT Genta Buana Lestari), kita berkewajiban menyerahkan lahan itu dalam kondisi yang bersih. Sehingga pihak penyewa bisa memanfaatkan untuk kegiatan usahanya,” Ungkap Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat eksekusi berlangsung (28/6).
Dewa Rai menilai lahan yang dimanfaatkan salah satu warga ini karena awalnya bersifat sementara, namun akhirnya berlanjut dengan bangunan permanen.
“Kalau memang saatnya untuk disewakan ya mau tidak mau kita harus mengikuti,” Ucapnya.
Diakui, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan kepada Wayan Ranten melalui beberapa tahapan untuk menyamakan persepsi sejak dua minggu yang lalu.
“Berupa surat teguran, peringatan, bahkan kita sudah lakukan mediasi untuk menyamakan persepsi sekaligus ada kompromi disana, kita tidak serta merta langsung main eksekusi, bahkan sampai ke DPR difasilitasi mendengar keluhannya seperti apa, maksudnya untuk menjaga jangan sampai ada perlawanan,” Jelasnya.
Ditegaskan, karena sudah ada upaya pendekatan sebelumnya dimana Wayan Ranten menyatakan mampu membongkar sendiri namun tidak dilakukan, akhirnya sesuai SOP (Standar Operasional Presedur) dilakukan upaya paksa untuk meratakan lahan tersebut.
“Hari ini tidak ada tawar menawar jadi kita lakukan upaya paksa merobohkan bangunan yang ada, sehingga Pemprov Bali selaku pemilik aset itu menyerahkan penuh kepada penyewa,” Pungkasnya.
Selain lahan 24 are yang mengatasnamakan kelompok nelayan namun dimanfaatkan atas nama pribadi, disebutkan juga adanya lahan seluas 8 are yang belum dieksekusi milik Pemprov Bali dimanfaatkan tanpa ijin oleh Dolphin Water Sport.
“Disini ada 2 sertifikat, 24 are dan 8 are. Selama ini dimanfaatkan salah satu warga disini untuk kegiatan water sport tanpa ijin oleh Pemprov,” Katanya.
Ditambahkan, Pemprov Bali tidak menutup peluang kepada siapapun untuk pemanfaatan lahan tersebut namun dengan status sewa.
“Pemprov membuka diri, siapa saja yang memanfaatkan tetapi dengan sewa, kalau tidak disewa justru ditegur oleh BPK. Ada aset dimanfaatkan tanpa ada kontribusi ke Pemerintah Provinsi Bali,” Imbuhnya.
Sementara Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya menjelaskan, pihaknya bersama prajuru desa ikut menjaga keamanan dalam proses eksekusi tanah Pemprov Bali seluas 24 are yang sepengetahuannya dikuasai oleh Wayan Ranten selama 41 tahun.
“Ada kebijakan Gubernur, ada pencabutan kebijakan Gubernur. Seluruh subak dan KUD yang ada di seluruh Bali mempergunakan tanah Pemprov sudah diambil alih. Eksekusi hari ini berjalan dengan baik, tanpa ada hambatan. Semua dari pihak Pol PP Provinsi dan kabupaten, BKAD provinsi, Polresta, Polsek, jajaran Danramil, dengan pecalang tiyang bantu disini tidak ada kendala,” Jelasnya.
Made Wijaya juga mengetahui adanya persetujuan pembongkaran dengan menandatangani berita acara dari pihak warga yang memanfaatkan lahan tersebut.
“Waktu di kantor Pol PP tiyang tahu, mereka sudah menandatangani untuk memindahkan barang-barang yang masuk didalam batas lahan pemprov yang 24 are itu, nah itu dasar yang kuat. Kalau ada barang tidak dipindahkan sudah tentu kita tidak menunggu untuk dipindahkan dengan lambat,” Ujarnya.
Menurutnya sebagai pemangku kepentingan masyarakat, pihaknya berkewajiban memohon Lahan pemprov seluas 8 are yang dimanfaatkan Dolphin Water Sport tersebut untuk digunakan kepentingan desa adat.
“Kami berhak juga memohon tanah itu untuk kepentingan-kepentingan di desa adat terutama Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan,” Katanya.
Hal tersebut menjadi komitmen desa adat, dimana permohonan tersebut sudah dirapatkan dalam paruman prajuru, paruman 4 banjar, dan paruman agung.
“Legalitas tanda tangannya sudah kami setor kepada Gubernur Bali lewat pengajuan yang diajukan dan ditembuskan kepada BPKAD Provinsi,” Tambahnya.
Ditegaskan saat ini klaim tanah 8 are tersebut sebagai status quo, yang tidak boleh dikomersilkan.
“Tiyang takut nanti imbasnya yang kita mohon kepada Gubernur itu salah dikomersilkan, kita komitmen apa arahan Gubernur jangan diarahkan yang bersifat komersil dulu,” Tegasnya.
Diharapkan permohonan lahan tersebut difungsikan sebagai Ngaben Massal setiap 3 tahun sekali, karena sebelumnya menggunakan tanah piyadnyan laba pura yang saat ini telah dilakukan pembangunan program TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
“Setelah Ngaben Massa selesai bisa dipergunakan juga untuk parker kemacetan yang terjadi di jalur Pratama. Ini PR kita semua sebenarnya,” Harapnya.
Ditambahkan, sebelumnya Made Wijaya mengaku telah bertemu dengan Gubernur Koster dan merespon lahan 8 are tersebut agar diberikan ke Desa Adat.
“Sangat positif Pak Gubernur, sesuai dengan komitmen beliau tiyang mengucapkan terima kasih atas nama pribadi, prajuru desa, krama desa Tanjung Benoa atas kebijakan, kita tinggal menindaklanjuti,” Tutupnya. (kbh1)