
Dosen Unwar Lakukan Pendampingan dan Sosialisasi Penerapan Aturan Perkoperasian Serta Sistem Manajemen Dimasa Pandemi Covid-19
Gianyar-kabarbalihits
Pandemi covid-19 memberi implikasi ekonomi dan sosial yang cukup dalam terhadap UMKM di Indonesia. Provinsi Bali merupakan salah satu provinisi terbaik untuk koperasi di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari diraihnya beberapa penghargaan yang telah diberikan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kepada koperasi-koperasi di Bali. Pemerintah pun optimis untuk terus mengembangkan koperasi dan UMKM di Bali secara baik dan benar agar kedepannya dapat memenuhi pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan demikian diperlukan langkah preventif dalam bentuk suatu pembinaan melalui kegiatan pendampingan, penyuluhan, sosialisasi dengan tujuan dimasa pandemi covid-19 ini.
Hal tersebut juga mendasari Program Kemitraan Masyarakat Universitas Warmadewa melakukan pendampingan kepada mitra Koperasi untuk memperkuat koperasi terlebih dimasa pandemi.
Salah satu mitra koperasi yang mendapatkan program pendampingan yakni Mitra Koperasi Simpan Pinjam Santhi Prapta Sedana, lingkungan kelod kangin, Kelurahan Beng ,Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Kamis(10/6).
Ketua Tim PKM Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH.M.Hum. didampingi sejumlah Tim memaparkan Program ini dilaksanakan dengan memberikan pembinaan, sosialisasi dan pendampingan analisis format perjanjian kredit koperasi yang ada dan penyelesaian menghadapi jika terdapat kredit bermasalah pada Pengurus, Karyawan dan perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Shanti Prapta Sedana, Lingkungan Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Kab. Gianyar
“Ini merupakansalah satu upaya preventif yang dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam Santhi Prapta Sedana di Beng Gianyar,”ujar Dr. Ni Luh Made Mahendrawati seraya menyebutkan pihaknya telah mengkaji beberapa hal yakni.
a. Penerapan system managemen koperasi yang tepat dimasa pandemic covid-19
b. Model format perjanjian simpan pinjam yang sesuai dengan kondisi pandemi covid-19.
c. Memberikan pembinaan terhadap pengurus koperasi jika terjadi kredit macet, menganalisa perjanjian kredit yang sudah ada agar lebih baik .
d. Sosialisasi dan pembinaan kepada perwakilan anggota koperasi tentang managemen koperasi dan ketentuan perjanjian kredit simpan pinjam.
Dengan demikian, setelah adanya pengabdian masyarakat di Koperasi Simpan Pinjam Santhi Prapta, diserahkan hasil analisis dan Format perjanjian simpan pinjam koperasi, meningkatnya pemahaman pengurus koperasi dalam jika nantinya menyelesaikan kredit bermasalah.
Dengan pemahaman yang meningkat ini, barulah diharapkan adanya progress yaitu para pengurus koperasi simpan pinjam dapat mencegah terjadinya kredit bermasalah melalui model perjanjian yang standar dan pola penyelesaian permasalahan kredit yang tepat.(kbh6)