Buaya Muara Muncul di Tukad Sangsang, Ketahuan Memelihara Satwa Dilindungi Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
Gianyar-kabarbalihits
BKSDA Bali berkoordinasi dengan Kasatpolair Polres Gianyar, BPBD Gianyar, Balawista Gianyar terkait dengan penanganan kemunculan Buaya di Tukar Sangsang, Desa Lebih. Awal kemunculan Buaya dilaporkan oleh pemancing kepada Balawista.
Menurut Kepala Balai KSDA Bali, R. Agus Budi Santosa pihaknya telah melakukan upaya penangkapan oleh tim rescue BKSDA Bali bersama Bali Safari dengan cara melakukan pemancingan menggunakan umpan seekor bebek yang diikat dengan tali, selanjutnya tim memasang kandang jebakan.
“Upaya penangkapan akan dilanjutkan dengan pemasangan jaring di lokasi kemunculan buaya dengan tujuan memudahkan penangkapan,” Ucap Kepala BKSDA Agus Budi Santosa (22/6).
Dilokasi juga dipasang kandang jebak oleh tim dari Bali Safari dan sekitar Pukul 22.00 WITA (22/6) dilakukan pemantauan oleh tim BKSDA Bali bersama komunitas Rescue Reptil Bali dan sempat terpantau keberadaan buaya namun belum berhasil dilakukan penangkapan.
Dihimbau kepada masyarakat di lingkungan Tukad Sangsang untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi kemunculan buaya.
Buaya yang muncul di Tukad Sangsang diketahui dari gambar dan video yang beredar di media sosial, adalah jenis buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi UU sebagaimana terdaftar dalam PermenLHK nomor P.106 tahun 2018.
“Barang siapa yang memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU No. 5 Tahun 1990),” Pungkasnya.
Ditegaskan kembali seluruh masyarakat yang memelihara Buaya /satwa dilindungi lainnya, dilarang melepaskan satwa tanpa izin dari yang berwenang. Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali. “Mari kita jaga kelestarian satwa langka untuk manfaat ekologis dan menjaga ekosistem demi generasi dan anak cucu,” Tutupnya (r)