November 17, 2025
Daerah Kesehatan

Bahas Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pansus DPRD Badung Harapkan Jangan Jadi Beban Masyarakat

Badung-kabarbalihits

Rapat Intern Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung membahas rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Badung telah dilakukan bersama Tim ahli Bapemperda DPRD Badung. Rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Pansus Made Sumerta bertempat di Ruang Rapat Gosana II, (21/6).

Dalam Rapat tersebut disampaikan secara substansif adanya perubahan materi Perda 24 tahun 2011, terkait dengan retribusi pelayanan kesehatan, dimana ada hal-hal yang perlu diharmonisasikan.

“Ada beberapa masukan dari tim ahli Bapemperda dan tenaga ahli DPRD Badung, yang substansi sekali mengenai pembakaran sampah medis, yang selama ini setahu saya pembakaran itu ada di Rumah Sakit. Sementara di rancangan ini ada di kecamatan-kecamatan,” Ucap Made Sumerta didampingi anggota Komisi IV lainnya Made Suwardana dan Luh Putu Gede Rara Hita Sukmadewi.

Nantinya akan dipersiapkan sarana prasarana mengenai hal tersebut, dan dikatakan apabila dimasukkan dalam rancangan, maka retribusi akan dinolkan.

“itu akan dapat dipungut kedepannya bisa diatur dengan peraturan Bupati, ini rumah untuk bikin perdanya.” Katanya.

Bendesa Adat Pecatu ini menyebutkan nantinya diatur kenaikan retribusi pada Perda 24 tahun 2021 dalam penyesuian rancangan.

“Tapi disana tidak tertera untuk WNA, disana general saja. Pelayanan kesehatan ada klasifikasi untuk WNA dan WNI,” Ujarnya.

Diakui rancangan ini akan segera diselesaikan dan diyakini tidak menyengsarakan masyarakat Badung.

“Apalagi disana ada sanksi administrasi dan sanksi pidana, mudah-mudahan segera ini. Kita akan mencari tempat pebanding yang kira-kira efektif, siapa tahu daerah lain punya tempat mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan ini,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pansus DPRD Badung Godok Pasal Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Mengenai adanya pengenaan retribusi ini pihaknya telah mendiskusikan sebelumnya, agar tidak menjadi polemik di tengah-tengah pandemi covid-19 dan tidak menjadi beban bagi masyarakat saat ini.

“Begitu nyentriknya kalimat pelayanan kesehatan, selama ini pemerintah daerah beramai-ramai memberikan sesuatu yang terbaik. Ini menyangkut kepentingan hajat hidup warga negara, melaui KIS, melalui JKN, BPJS, tatkala dikenakan retribusi ini yang kita mau koordinasi dengan pihak eksekutif kemana arahnya ini,” Imbuhnya.

Dalam rapat intern tersebut juga dihadiri tenaga ahli Bapemperda DPRD Badung Dr. Subha Karma Resen, Dewa Gede A. Pradnyana dan Eka Agustin. (kbh1)

Related Posts