September 30, 2025
Daerah Hukum

Jerinx Bebas, Ini Kata Kalapas Kerobokan

Badung-kabarbalihits 

Drumer SID Gede Aryastina alias Jerinx pada Selasa 8 Juni 2021 menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman 10 bulan kurungan dan membayar denda subsider Rp 10 juta.

Di Hari kebebasannya, Jerinx dijemput Ayah dan istrinya, dua personil SID, yaitu Bobby Cool dan Eka Rock, dan tim Kuasa hukum serta beberapa kerabatnya.

Menurut Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyebutkan, Jerinx bebas dengan regulasi yang ada yakni bebas murni setelah membayar denda subsider Rp 10 Juta.

“Kemarin hari jumat, tim pengacara sudah memberikan surat bukti pembayaran subsider jadi 8 juni ini yang bersangkutan bebas murni,” Ucap Fikri Jaya usai Jerinx bebas, Selasa (8/6). 

https://youtu.be/JAIXfsoQyK0

Dikatakan selama di dalam lapas, tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Jerinx. Bahkan Jerinx mampu berbaur dengan warga binaan lainnya. 

“Perlakuan berbeda tidak ada, kita lakukan sama seperti yang lain. Dia juga dapat berbaur merasakan program pembinaan yang ada di dalam,” Katanya. 

Baca Juga :  186 Pedagang Pasar Kumbasari di-Rapid Test

Ditambahkan, Jerinx membuat beberapa karya dengan Antrabez Band, yang nantinya akan dibentuk sebuah album untuk Antrabez Band. 

“Menciptakan beberapa lagu dan akan membuat album untuk Antrabez bersama warga binaan,” Imbuhnya.

Sebelum menjadi warga binaan LP Kerobokan, Jerinx juga pernah menggarap karya sebelumnya dengan Antrabez Band yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan dan tampil di luar lapas, didampingi sipir. (kbh1) 

Related Posts