Tanggapi Pengaduan GKHN, Nurasa Siap Layani “Perang” Juga, Tegaskan Ingin “Kemerdekaan” Secara Damai
Denpasar-kabarbalihits
Polemik soal Masyarakat Internasional Kesadaran Krihsna alias International Society for Krishna Consciousness (ISKCON), juga dikenal sebagai Gerakan Hare Krishna di Pulau Dewata melebar ke mana-mana. Selain tindakan di luar Surat Kesepakan Bersama (SKB) yang ditandatangani Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) dan Mejelis Desa Adat (MDA) Bali, kini Masa lalu Ketua Umum Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN) I Ketut Nurasa yang dikorek elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN).
Sebagaimana diketahui, perwakilan 66 organisasi kemasyarakatan (ormas) Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia ,Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, dan lain-lain menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali mengenai sosok I Ketut Nurasa, Kamis (3/6/2021) lalu.
Merespons hal itu, pada Senin (7/6/2021) Ketut Nurasa mendatangi Pengadilan Tinggi Bali, Senin (7/6/2021) bahkan ia menyebut pengaduan atas nama dirinya oleh GKHN terkait sertifikasi advokat yang disandangnya adalah tindakan salah alamat. “Karena saya bukan lawyer atau buka kuasa hukum dari laporan-laporan di Polda Bali. Nah itu dikembangkan dengan cara “maaf” menghalalkan segala cara. Tetapi silakan itu hak mereka. Tetapi saya sebagai warga Bali beragama Hindu yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan santhi, dengan damai,” ujarnya.
“Namun kalau mereka seperti ini geliatnya mengajak perang ya saya layani. Saya memang siap untuk perang, tapi saya ingin kemerdekaan ini dengan cara damai. Untuk itu saya mengajukan perlawanan pengajuan dari tim hukum MDA. Kenapa perlawanan, di sana sepertinya ada embel-embel lain sehingga saya menyampaikan perlawanan agak panjang tentang kedudukan Perda No. 4 tahun 2019 hingga keluarnya SKB yang melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Nurasa menyebut pihaknya juga masih concern soal akta otentik terkait SKB PHDI Bali dan MDA Bali yang dinilai memicu polemik. “Laporan saya juga masalah nama. Sebuah nama dikatakan sah di KTP jika melalui putusan pengadilan,” tegasnya.
Tentang komitmen gerakan MKKBN, Nurasa mengajak semua pihak untuk mengutamakan perdamaian. “Tidak makerah ajak nyame pedidi, nuduh kanan kiri. Saya tegaskan kami para bhakta masih ikut adat dan budaya Bali. Di tempat tinggal masing-masing masuk adat masih mengikuti adat dresta Bali. Kalau memang ada yang begitu, siapa orangnya? Ini yang perlu dipertegas siapa yang melanggar dresta Bali. Kami menolak muatan asing. Kami ini Hindu. Di sini saya jelaskan juga saya belajar Weda,” urainya.
Sementara Humas Pengadilan Tinggi Bali Nyoman Sumaneja yang menerima surat Pengaduan dari Ketua MKKBN Ketut Nurasa menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat terlebih dahulu yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali.
“Bagaimana keputusannya nanti akan dirapatkan ditingkat pimpinan,”ujarnya singkat.(kbh6)